Dalam Operasi Pekat Renjani 2024 Ditresrnarkoba Polda NTB Amankan 8.757 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Edar



Paktantb. com-
Polda NTB dan Polres Jajaran telah melakukan Operasi Pekat Renjani 2024  dari 26 Februari S/d 10 Maret 2024 yang bertujuan untuk mengkondusifkan selama pelaksanaan bulan suci Ramadan 1445 H pada rentang waktu tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi  dalam acara konferensi pers hasil Operasi Pekat Renjani 2024 di Mapolda NTB (19/3/2024)

Ditresrnarkoba Polda NTB mengatakan ada 6 target operasi yang  dilakukan pengungkapan dan non target operasi sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka 9 orang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan

Lanjutnya dari 9 kasus ini ada satu kasus yang sangat fenomenal dilakukan pengungkapan adalah terjadinya tindak pidana di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen

"Satu orang di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berinisial IP, 28 tahun warga Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat" kata Kombes Pol Deddy Supriadi

Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan
Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IP, Dia beserta karyawannya sedang melakukan penggantian label Salah satu merek minuman beralkohol, yakni mengganti label barcode kadaluarsa dengan label barcode baru atau tidak kadaluarsa

Dirnarkoba juga membebekan perbedaan antara botol minuman yang asli atau yang tidak kadaluarsa dengan yang barcode kadaluarsa yakni pada warna code barcode nya dan testur rasa ketika botol diraba.

Dikatannya petugas  juga menemukan stiker yang siap untuk dilepas maupun dipasang kembali pada botol tersebut, baik stiker yang tertera pada botol dan terpasang pada kardus tersebut  yang tercantum adanya kode produksi maupun masa kadaluarsa pada botol yang disesuaikan.

"Kami juga menemukan botol minuman yang siap eder yang sudah dalam keadaan terganti labelnya" ucapnya

Dalam penggerebelan itu petugas berhasil mengamankan sebanyan 8.757 botol  yang telah digantikan masa kadaluarsa dan siap edar di wilayah cafe cafe di Sengigi

Sementara dari pengakuan tersangka IP total omsetnya sejak periode bulan November sampai bulan Februari 2024 senilai 49.130.000.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 junto pasal 24 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan