Polda NTB Amankan 138 Tersangka Tindak Pidana Perjudian



Paktantb. com
- Dalam Operasi Pekat Renjani 2024  Polda NTB dan jajaran berhasil mengungkap 63 Kasus tindak pidana perjudian dengan tersangka sebanyak 138 orang, hal itu dikatakan Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum ke media di Mapolda NTB (19/3/2024)

Dikatakannya, untuk Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan ungkap kasus sebanyak 5 (lima) kasus dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang yakni diantaranya 4 (empat) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Adapun identitas tersangka yakni
NS, 53 Tahun, laki-laki, Desa lilin, Kec. Gerung, kab. Lombok Barat, AW, 48 Tahun, laki-laki, Dsn. Semogen, Desa Dane Rase, Kec.Keruak, Kab. Lombok Timur, WS, 37 Tahun, Perempuan, Lingkungan Sindu Cakra Utara RT 002 RW 128, Kel. Cakranegara Utara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, AF, 59 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Dsn. Terara Utara, Desa Terara, Kec.Terara, kab. Lombok Timur dan ES, 51 Tahun, laki-laki, Dsn. Presak idik, Desa Peresak, Kec.Sakra, Kab. Lombok Timur.

Menurut Direskrimum Polda NTB, Adapun barang bukti yang telah disita dari para tersangka yakni Uang Tunai sebanyak Rp. 9.402.000, 9 unit Hp, 3  buah kartu ATM; 3 buah Buku tabungan, 4 (empat) bendel potongan Nota yang berisi pesanan tebak nomor togel, 21 potongan kertas pesanan tebak nomor togel, 1 (satu) bendel ekstrax Hp 1 buah bukti transfer, 1 buah Tas dan
2 buah bolpoint.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni bahwa para tersangka dengan
sengaja menyelenggarakan perjudian jenis togel kemudian pemesan/pemasang
dengan cara mendatangi rumah tersangka untuk membeli nomor togel, selanjutnya
tersangka memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli.

Terhadap para tersangka dikenakan dengan pasal PASAL 303 Ayat (1) ke 1 dan ke
2 KUHP. Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,