Terancam Pidana!! Menjual Air Minum Isi Ulang Tanpa Ijin Edar, MD dan BPOM



Paktantb.com-
Bisnis isi ulang air galon atau air isi ulang  kini menjadi usaha sejumlah masyarakat, seiring dengan fungsi dasar air minum sebagai pemenuhan kebutuhan manusia. Selain harganya yang terjangkau, tak sedikit konsumen memilih air minum isi ulang sebagai opsi kesehariannya.

Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise. Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, namun ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot air isi ulang yang tidak dijalankannya, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen,

Dikonfirmasi paktantb. com, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Dr. H. Suardi SKM MPH menegaskan bahwa berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum isi ulang:
1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.
2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.

Terkait adanya dugaan oknum pengusaha depot air isi ulang yang menjual airnya dengan cara di stok atau dititipkan  ke kios kios selayaknya ia memiliki Ijin,  merek dagang, BPOM dan Ijin edar, jelas itu salah. karena perbuatan ini akan sangat membahayakan kesehatan konsumen sebab jelas melanggar UU Kesehatan dan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004, kata Kadikes ke paktantb.com (23/3/2024)

Dr. H. Suardi SKM menegaskan bahwa aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 300 juta,

"Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta," tegasnya

Selain itu, pemilik usaha depot air isi ulang juga dinyatakan melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Oleh karena itu ia menghimbau kepada para pemilik usaha Depot Air minum isi ulang agar menjalankan ijin usaha nya sesuai dengan yang diijinkan jangan membuat kebijakan sendiri yang akan berdampak membahayakan dan merugikan kesehatan masyarakat, pesannya

Ditegaskannya bahwa depot air minum isi ulang hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot. Tidak boleh memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual atau dititipkan di kios kios dengan cara memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.

Ia ingatkan silakan jalankan usahanya dengan baik dan Jalankan kewajibannya sesuau UU Kesehatan dan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, agar tidak berurusan dengan hukum, pungkasnya. (taink)