Paktantb.com- Mutasi 192 pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlangsung pada Tanggal, 22 Maret 2024 lalu dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah UU Nomor 10 tahun 2016 oleh Mendagri.
Atas dasar itu, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan 192 pejabat tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.
“Kami sudah cabut SK Mutasi itu tanggal 2 Maret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” ucap Lalu Pathul, Rabu, (3/4/2024).
Namun demikian kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu, pejabat yang dilantik jangan khawatir sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.
“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” kata Lalu Pathul.
Lalu Pathul menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se Indonesia pada tanggal 29 Maret 2024.yang mengingatkan kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024. Disisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik 192 Pejabat Eselon III dan IV yang terdiri dari sejumlah Camat, Sekretaris, Kepala Bidang, Lurah, Kasubag dan Kasi pada tanggal 22 Maret 2024.
“Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut,” tegasnya
Setelah SK dicabut, Bupati Lombok Tengah langsung mengutus Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22 Maret 2024, dan solusinya Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali pelantikan 192 pejbat ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendag yakni Siola paling lambat 7 hari sejak SK dicabut.
“Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri,” jelas Lalu Pathul.
Terkait dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan..?, Lalu Pathul menegaskan formasi tidak berubah dan tetap pada formasi yang sudah dilantik pada tanggal 22 Maret 2024.
“Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama,” ungkapnya
Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah dilantik tetap di posisinya sekarang atau sesuai dengan hasil Mutasi tanggal 22 Maret 2024 dan tidak perlu kembali lagi ke posisi yang lama, sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Biarkan saja, tidak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar,” ujarnya. (dilansir dari https://www.suaralomboknews.com)