Paktantb,com- Kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di sebuah pertigaan yang berada di Desa/Kec. Godong, Kab. Grobogan, Jawa Tengah diungkap Polsek Godong.
Adapun korban bernama Ahmad Solikun (24) seorang laki-laki warga Desa Sedayu, Kec/Kab. Grobogan. Sedangkan pelaku yaitu SAP (26), warga Desa Penganten, Kec. Klambu, Kab. Grobogan.
Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena atau akrab dipanggil BJ ini menyampaikan, peristiwa berawal saat korban berkenalan dengan seseorang melalui medsos (media sosial) facebook dengan nama Novi Septiana.
“Korban menjalin hubungan dengan berpacaran melalui facebook,” ujar BJ, Selasa (16/4/2024).
Melalui pesan singkat di facebook, korban diajak bertemu dan menginap di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Kec. Godong. Kemudian, akun facebook dengan nama Novi Septiana yang ternyata milik pelaku tersebut, meminta nomor WhatsApp korban.
Setelah mengirim nomor WhatsApp, korban mendapatkan pesan singkat dan diminta untuk menunggu di pasar Godong. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan bahwa korban akan dihubungi dan dijemput oleh kakaknya untuk diantar ke rumahnya.
Mendapat pesan WhatsApp tersebut, korban kemudian berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol H-2989-SL dan membawa uang tunai sebesar Rp 7 juta yang disimpan di jok sepeda motor.
“Sesampainya didepan Pasar Godong, korban dihubungi pelaku. Kemudian dijemput untuk diantar ke rumah Novi Septiana,” lanjut BJ.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.
Dengan dalih menjemput Novi Septiana, pelaku membawa sepeda motor korban dan menyuruhnya untuk menunggu kedatangan Novi Septiana.
Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pelaku tak lagi datang ke lokasi. Bahkan, WhatsApp dan akun facebook milik korban telah diblokir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 23 juta.
“Karena merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong,” kata BJ.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Godong berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kec. Brati, Kab. Grobogan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup BJ.
Sumber Berita / Artikel Asli: Metropos.id.