Paktantb.com- Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba. Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum NTB.
Terkait kegiatan itu Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB respon cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada dugaan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita,
Atas informasi itu petugas langsung ke TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MRS, laki laki bertempat di Di Jln Raya
Kayangan, Desa Labuhan Lombok,Kec Peringgebaya,Kab, Lombok Timur NTB. tepatnya di Warung Makan Tiara, hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K.,M.I.K. pada acara konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB (3/4/2024)
Menurutnya, Identitas tersangka inisial MRS, 19 tahun, laki laki, mahasiswa warga dusun Bilasundunh desa Paokmotong Kec Masbagik Lombok Timur
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 1.579,78 Gram
Modus operandi tersangka MRS memesan narkotika jenis ganja melalui Instagram dari Medan dengan nilai 18 juta yang akan dijual di Daerah Lombok Timur, kata Kompol Dedy
Akibat perbuatannya tersangka dijerat.dengan pasal 114 ayatn(2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU 35; tahun 20O9 tentang narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara (taink)