Paktantb.com- Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulawesi Barat, melaporkan CV. WT ke Polresta Pasangkayu atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana, yakni diduga melakukan Tambang Galian C secara ilegal di Sungai Lariang , pada tanggal 17 Mei 2024,
Sebelumnya APKAN-RI telah mendapatan bukti baru yakni surat dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu tertanggal 13 Mei 2024 nomor 970/395/V/2024/Bapenda, Perihal data dokumen Setoran pajak Tambang Galian C oleh CV. WT mulai sekitar Juni Tahun 2023 sampai sekarang. Selain itu APKAN RI juga mendapatkan surat dari Dinas ESDM provinsi Sulawesi Barat Tanggal 15 Mei 2024 dengan Nomor : 500.10.2.3/179/2024 perihal : Tanggal Izin IOP CV. WT
Berdasarkan surat dari Dinas ESDM tersebut bahwa tanggal keluar IOP CV. WT , pada tanggal 30 April 2024. Maka dari keterangan dua Surat tersebut, semakin meyakinkan bahwa selama kurang lebih 2 Tahun lamanya CV. WT di duga melakukan Aktivitas tambang tanpa mengantongi Izin Operasional Produksi (IOP)
Terkait hal itu CV.WT diduga melanggar ketentuan umum Undang -undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral Pasal 158 dan sesuai pasal 35 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin , dipidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.
Oleh karena itu aktivis Bahtiar Salam mengharapkan kepada APH dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menindak tegas CV.WT yang selama ini diduga melakukan penambangan ilegal yang telah merusak lingkungam dan merugikan negara dan masyarakat
," Kami berharap kepada APH terutama Polres dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu agar segera memproses kasus ini , karena masalah ini bukan hal yang rumit untuk diselesaikan dan kami siap mendatangkan saksi dalam persidangan nanti ," jelasnya dihadapan awak media
Pada 18 Mei 2024.
Sementara itu Kapolres Pasangkayu dan CV.WT hingga berita ini dimuat belum memberikan keteramgan resminya.(HM)