Paktantb.com- Polres Lombok Barat telah mengamankan inisial LY (19) laki laki, warga desa Rembitan Kec. Pujut Kab. Lombok Tengah karena diduga terlibat dalam peristiwa Montong Berdarah (10/5). Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/32/V/RES.I.6/2024/Reskrim.
LY merupakan warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di Meninting, Lombok Barat pada 10 Mei 2024 lalu
LY diduga merupakan anak seorang kepala Desa di Kec. Pujut yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan yang lebih dikenal dengan peristiwa montong berdarah
LY ditahan setelah didapatkan barang bukti yang cukup. Ia diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang bukti dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 406 KUHP oleh penyidik Polres Lobar.
LY ditahan setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Lombok Barat Rabu (22/5/2024). Selanjutnya LY ditahan pada malam harinya sekitar pukul 10.00 WITA.
Diketahuinya LY ditahan setelah keluarganya menjenguk LY ke satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Lombok Barat dan berdasarkan surat penahanannya.
Sementara itu Kapolres Lombok Barat
AKBP. Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.I.K., M.A.P. yang dikonfirmasi paktantb.com (23/5) Hingga berita ini dimuat, Ia belum memberikan keterangan resminya (taink)