Foto Ketua FPKBM NTB, Lalu Nasrullah Wijaya Kusuma SP, MH
Paktantb. com -Sejak diluncurkan pada tahun 2021 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) program SMP/SMA/SMK Terbuka yang diperuntukkan khusus untuk anak-anak yang putus sekolah, jarak jauh dan tidak sekolah di Provinsi NTB kian diperbanyak. Hal ini menuai Protes dan kritikan dari para pengelola PKBM di NTB karena dianggap mengganggu dan merugikan para pengelola PKBM, hal itu disampaikan oleh Ketua FPKBM NTB Lalu Nasrulloh ke paktantb.com (26/6/2024) di Kuripan Timur Lombok Barat.
Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FPKBM) NTB Lalu Nasrullah Wijaya Kusuma SP, MH mengatakan kebijakan dan keputusan Kadis Dikbud Provinsi NTB yang mengijikan Sekolah SMP/SMA/SMK Negeri (sekolah formal) untuk membuka sekolah terbuka (Sekolah non formal) di sekolahnya dan gedung yang sama sudah melanggar kaidah atau norma norma yang ada didalam Undang Undang No. 20 tahun tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sehingga itu harus di tinjau kembali.
"Diduga melanggar norma UU Sisdikdas No. 20 tahun 2003 Bab. VI (jalur, jenjang dan jenis pendidikan) pasal 13 dan pasal 32" ungkapnya
Selain itu kata Lalu Nasrulloh juga melanggar PP No. 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP No. 17 tahun 2010 tetang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Kritikan dan protes kawan kawan pengelola PKBM ini sangat beralasan sebab akan mengancam keberadaan PKBM yang jelas bertentangan dengan norma UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 26 ayat 3 tercantum program pendidikan Non Formal,
Dikatakannya, bahwa siswa SMP/SMA/SMK Terbuka dapat memperoleh ijazah resmi dari induk sekolah yang menyelenggarakan program SMP/SMA/SMK Terbuka.
Sementara untuk ijazah siswa sekolah terbuka di dapatkan di induk sekolahnya, misalnya induk sekolahnya di SMAN 2 Jonggat maka ijazahnya di keluarkan oleh SMAN 2 Jonggat, artinya ijazah siswa sekolah terbuka sama dengan ijazah sekolah formal/ijazah negeri, bukan di tulis atau di keluarkan oleh sekolah SMP/SMA/SMK terbuka.
Pertanyaannya kapan siswa sekolah terbuka tersebut melakukan tatap muka, proses pembelajaran kapan dan dimana, tiba tiba siswa mendapatkan ijazah sama dengan sekolah negeri (sekolah formal) yang dikeluarkan oleh sekolah induknya.
Ketua FKBM Kab. Lombok Tengah Saeful Muslim SH menegaskan bahwa kebijakan dan keputusan Kadis Dikbud Provinsi NTB tersebut sangat mengecewakan dan merugikan para pengelola PKBM, terlebih belum adanya Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang hal tersebut. Sementara Kadis hanya mengacu kepada undang undang. Sedangkan di undang undang sudah diatur syarat syaratnya. Pertanyaanya apakah persyaratan tersebut sudah terpenuhi sehingga Kadis Dikbud NTB mengijikan dibuka SMA/SMK Terbuka di Sekolah yang sama????
Oleh karena itu dalam waktu dekat ini seluruh pengelola atau pengurus PKBM se NTB akan menggedor Dikbud NTB guna mempertanyakan hal tersebut, tegas Saeful Anggota DPRD Loteng terpilih 2024-2029
"Kadis Dikbud NTB melanggar norma norma Sistem Pendidikan Nasional dan kami akan ingatkan sebelum nantinya berproses hukum" ungkapnya
Yang menarik lagi kata Saeful, ketika ada salah satu siswa yang putus sekolah misalnya karena menikah dini, tidak mampu lalu berhenti, ternyata tidak di keluarkan dari data Dapodiknya, justru di pindahkan ke Sekolah Terbuka tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, pertanyaannya siapakah yang perintahkan? ini jangan sampai modus untuk meraup dana BOSP sebanyak banyaknya, pungkasnya.
Kadis Dikbud Provinsi NTB Aidy Furkon yang berusaha dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (taink)