Paktantb.com- Dua orang tahanan Kejari Mataram berinisial SH. dan Z telah melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil tahanan dan melompat dari mobil tahanan usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Mataram bersama para tahanan lainnya yang akan dibawa kembali menuju Lapas Kelas II Lombok Barat di Kuripan oleh pengawal tahanan pada Rabu 26 Juni 2014 sekitar pukul 18.30 Wita, hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Mataram melalui siaran pers
Nomor: PR – 16 /N.2.10/Kph.3/06/2024
Menurutnya, Kedua tahanan tersebut memanfaatkan situasi pada saat laju mobil tahanan melambat ketika akan berbelok dari arah jalan Bypass menuju ke Lapas Kuripan.
Mengetahui hal tersebut beberapa pengawal tahanan kemudian berusaha melakukan pengejaran dan sebagian pengawal tahanan lainnya membawa tahanan yang ada di Mobil tahanan menuju Lapas Kuripan dan segera meminta bantuan kepada personil intelijen kejari Mataram dan anggota Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.
Setelah itu Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kaburnya kedua tahanan tersebut dan sebagian personil langsung bergerak menuju rumah terdakwa SH. dan Z, sehingga tidak berselang lama berhasil menemukan keberadaan terdakwa SH. di rumahnya yang ada di Majeluk Mataram,
Setelah melakukan komunikasi dengan keluarga kemudian terdakwa SH. menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Lapas Kuripan oleh petugas,
Sementara keberadaan terdakwa Z tidak ditemukan di rumahnya yang ada di gontoran Lingsar, namun petugas mendapatkan informasi beberapa lokasi rumah teman dan keluarga yang sering dikunjunginya,
Hingga saat ini petugas masih terus melajukan pengejaran terhadap terdakwa Z yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid, SH. dengan harapan terdakwa Z segera menyerahkan diri.
“ kami pastikan terdakwa akan segera ditemukan karena Tim telah mengantongi beberapa indikasi titik lokasi keberadaanya, namun diharapkan terdakwa Z menyerahkan diri untuk menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram” pungkasnya.
Bahwa kedua tahanan tersebut merupakan terdakwa dalam Kasus Pencurian yang mana terdakwa SH pada persidangan sebelum melarikan diri tersebut telah diputus oleh Hakim dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan sedangkan terdakwa Z baru pada proses agenda persidangan pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.(*)