Diduga Melanggar Kode Etik Notaris, CIC NTB Dorong Laporkan ke MPDN

 

Ilustrasi
𝕻𝖆𝖐𝖙𝖆𝖓𝖙𝖇.𝖈𝖔𝖒,  Kuasa Hukum Nonik Herawati SH (pelapor) H.Akhmad Salehudin SH, yang dikonfirmasi paktantb.com (10/7) menyampaikan, sebenarnya yang dilaporkan dua orang yakni tersangka RE dan oknum Notaris RA, namun baru tersangka RE yang sudah ditahan di Polda NTB,

Menurutnya, ia  juga laporkan oknum notaris RA atas perbuatannya yang diduga turut serta melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Sertifikat tanah yang sudah dibayar lunas oleh kliennya

Lebih lanjut H.Akhmad Salehudin SH,  menyampaikan berawal kliennya membeli dua unit rumah di perumahan Jafana Resident Rembige No. A1 dan A2  kepada tersangka RE. Pengikatan dan pemecahan sertifikatnya dilakukan di Kantor oknum Notaris  RA pada tanggal 07 Oktober 2014 silam

Namun setelah lunas dan pemecahan sertifikat selesai dilakukan di notaris RA. Tersangka RE mengambil sertifikat pemecahannya di oknum notaris RA.  Kemudian tersangka RE menjual  lagi  tanah/rumah itu ke orang lain, akibatnya kliennya dirugikan, ungkap H.Akhmad Salehudin SH ke paktantb.com (10/7) di Mataram

Lebih lanjut H.Akhmad Salehudin SH, menjelaskan bahwa sertifikat rumah (A1) sudah diberikan ke klainnya. Namun untuk  sertifikat rumah No. A2 lagi pemecahan di oknum notaris RA. Kemudian RA mengeluarkan covernote notaris. Namun  ketika  Nonik Herawati SH (pelapor) mau mengambil sertifikat tersebut di RA, ternyata sertifikat (rumah no A2) tersebut sudah di serahkan ke tersangka RE oleh notaris RA dengan alasan yang belum jelas

Setelah di kroscek kebenarannya oleh klainnya  ternyata tanah dan rumah tersebut sudah dijual lagi oleh tersangka RE ke orang lain. Tutupnya

Menanggapi peristiwa yang dialami oleh Nonik (pelapor) Direktur CIC DPW NTB ( Corruption Investigation Committee ) mendorong korban dugaan penipuan dan penggelapan untuk melaporkan oknum Notaris inisial RA, perempuan yang berkantor di Jln. Adi Sucipto Ampenan Mataram ke MPDN  ( Majelis Pengawas Notarus Daerah Mataram) pasalnya diduga melanggar Kode Etik Notaris

Menurut ketua CIC NTB,  Sahban,  menyayangkan Polda NTB yang seharusnya  mentersangkakan oknum Notaris RA juga,  karena diduga ikut serta membantu tersangka RE menggelapakan sartifikat milik pelapor.

CIC NTB  berharap agar Korban  segera melaporkan oknum notaris RA ke MPDN  ( Majelis Pengawas Notarus Daerah Mataram) agar  di periksa oleh MPDN dan MPWN untuk di sidangkan.

Dikatakannya bilamana RA nantinya terbukti bersalah melanggar kode etik notaris maka MPWN melalui MKN agar merekomendasikan ke MPPN ( Majelis Pengawas Pusat Noaris ) untuk di berhentikan dan mencabut SK  Nya.

CIC NTB  juga berharap kepada Polda NTB untuk segera bersurat ke MKN untuk meminta ijin pemeriksaan dalam rangka penyelidikan guna segera mendapatkan kepastian hukum.

CIC DPW NTB mengutuk keras kepada Oknum notaris yang begitu gampang nya menyerahkan sartifikat hak milik orang lain yang nota bene dia mengetahuinya.  

Perlu di berikan pembelajaran, hanya saja kata Sahban,  berani atau tidak Polda NTB mentersangkakan oknum notaris tersebut, itu masalahnya.

Ditambahkan Sahban, ada oknum  notaris yang kerap kali di laporkan ke MPDN dan selalu di berikan sanksi teguran. Namun MPWN melalui KEMENKUM HAM RI NTB  tidak tegas dalam memberikan putusan  untuk di rekomendasi ke MPPN agar paling tidak untuk oknum oknum notaris yang melanggar kode etik kenotariasan diberikan hukuman berat seperti pencabutan SK nya.

Sementara itu oknum notaris RA yang di konfirmasi media ini melalui whastapp (11/7) menjawab Maaf pak terkait hal tersebut, saya tidak bisa memberikan keterangan karena terkait menjaga kerahasian kami sebaga notaris. Silahkan bertanya ke para pihak saja atau kuasa hukumnya para pihak.

 "Maaf, kami tidak bisa jawab ya.!" jawabnya singkat. (taink)