Menurutnya, ia juga laporkan oknum notaris RA atas perbuatannya yang diduga turut serta melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Sertifikat tanah yang sudah dibayar lunas oleh kliennya
Lebih lanjut H.Akhmad Salehudin SH, menyampaikan berawal kliennya membeli dua unit rumah di perumahan Jafana Resident Rembige No. A1 dan A2 kepada tersangka RE. Pengikatan dan pemecahan sertifikatnya dilakukan di Kantor oknum Notaris RA pada tanggal 07 Oktober 2014 silam
Namun setelah lunas dan pemecahan sertifikat selesai dilakukan di notaris RA. Tersangka RE mengambil sertifikat pemecahannya di oknum notaris RA. Kemudian tersangka RE menjual lagi tanah/rumah itu ke orang lain, akibatnya kliennya dirugikan, ungkap H.Akhmad Salehudin SH ke paktantb.com (10/7) di Mataram
Lebih lanjut H.Akhmad Salehudin SH, menjelaskan bahwa sertifikat rumah (A1) sudah diberikan ke klainnya. Namun untuk sertifikat rumah No. A2 lagi pemecahan di oknum notaris RA. Kemudian RA mengeluarkan covernote notaris. Namun ketika Nonik Herawati SH (pelapor) mau mengambil sertifikat tersebut di RA, ternyata sertifikat (rumah no A2) tersebut sudah di serahkan ke tersangka RE oleh notaris RA dengan alasan yang belum jelas
Setelah di kroscek kebenarannya oleh klainnya ternyata tanah dan rumah tersebut sudah dijual lagi oleh tersangka RE ke orang lain. Tutupnya
Menanggapi peristiwa yang dialami oleh Nonik (pelapor) Direktur CIC DPW NTB ( Corruption Investigation Committee ) mendorong korban dugaan penipuan dan penggelapan untuk melaporkan oknum Notaris inisial RA, perempuan yang berkantor di Jln. Adi Sucipto Ampenan Mataram ke MPDN ( Majelis Pengawas Notarus Daerah Mataram) pasalnya diduga melanggar Kode Etik Notaris
Menurut ketua CIC NTB, Sahban, menyayangkan Polda NTB yang seharusnya mentersangkakan oknum Notaris RA juga, karena diduga ikut serta membantu tersangka RE menggelapakan sartifikat milik pelapor.
CIC NTB berharap agar Korban segera melaporkan oknum notaris RA ke MPDN ( Majelis Pengawas Notarus Daerah Mataram) agar di periksa oleh MPDN dan MPWN untuk di sidangkan.
Dikatakannya bilamana RA nantinya terbukti bersalah melanggar kode etik notaris maka MPWN melalui MKN agar merekomendasikan ke MPPN ( Majelis Pengawas Pusat Noaris ) untuk di berhentikan dan mencabut SK Nya.
CIC NTB juga berharap kepada Polda NTB untuk segera bersurat ke MKN untuk meminta ijin pemeriksaan dalam rangka penyelidikan guna segera mendapatkan kepastian hukum.
CIC DPW NTB mengutuk keras kepada Oknum notaris yang begitu gampang nya menyerahkan sartifikat hak milik orang lain yang nota bene dia mengetahuinya.
Perlu di berikan pembelajaran, hanya saja kata Sahban, berani atau tidak Polda NTB mentersangkakan oknum notaris tersebut, itu masalahnya.
Ditambahkan Sahban, ada oknum notaris yang kerap kali di laporkan ke MPDN dan selalu di berikan sanksi teguran. Namun MPWN melalui KEMENKUM HAM RI NTB tidak tegas dalam memberikan putusan untuk di rekomendasi ke MPPN agar paling tidak untuk oknum oknum notaris yang melanggar kode etik kenotariasan diberikan hukuman berat seperti pencabutan SK nya.
Sementara itu oknum notaris RA yang di konfirmasi media ini melalui whastapp (11/7) menjawab Maaf pak terkait hal tersebut, saya tidak bisa memberikan keterangan karena terkait menjaga kerahasian kami sebaga notaris. Silahkan bertanya ke para pihak saja atau kuasa hukumnya para pihak.
"Maaf, kami tidak bisa jawab ya.!" jawabnya singkat. (taink)