Paktantb.com- Kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Loteng Dapil IV yang menjadi perhatian publik terus berproses di Polres Lombok Tengah,
Kasus ini dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) tercatat dengan Laporan Polisi nomor LP/B/149/VI/2024/SPKT / Res. Loteng / NTB, tanggal 11 Juni 2024 atas sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP, di KPU Loteng.
Kasatreskrim Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa hari ini (2/7) terlapor diperiksa sebagai saksi
"Hari ini ia memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi" jelasnya
Ditanya awak media tentang hasil pemeriksaannya, ia menjawab wah.. nggak boleh, dokumen rahasia negara pak
Ditanya apakah terlapor sudah membawa dan menunjukkan ijazah aslinya, jawabnya belum, yang bersangkutan meminta waktu untuk mencari ijazahnya.
Lanjutnya, untuk saksi sudah diperiksa 9 orang termasuk terlapor, Namun terhadap dokumen asli belum bisa ditunjukkan oleh terlapor dengan alasan lupa tempat simpan dan langkah berikutnya yaitu akan meminta ijin untuk sita geledah ke Pengadilan Negeri Praya,
Guru Besar UNRAM Prof. Dr. H. Zainal Asikin SH, yang diminta pendapatnya menjelaskan bahwa dalam perkara ini ketika pihak Yayasan mengakui kebenaran ijazah tersebut maka prosesnya selesai, tidak bisa dilanjutkan
Ini menarik sebab peristiwa hukumnya mulai terjadi 2019 di KPU Loteng dan dilaporkan tahun 2024 ini, sementara ijazah ini telah digunakan oleh oknum Dewan sejak 2019 sampai sekarang, ini pembunuhan karakter namanya, kata Prof. Zainal Asikin saat ditemui media di rumahnya (1/7/2024)
"Saya kira pelapor sejak 2019 tahu, kok tidak dilaporkan ditahun itu juga, motifnya harus di ungkap juga" tegasnya
Mengikuti perkembangan kasus ini, ia berpendapat Polres Loteng terburu buru menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, pasalnya belum dilakukan uji forensik terhadap ijazah asli yang diduga palsu dan belum dilakukan gelar perkara.
"Penyidiknya terburu buru menaikkan statusnya" tegasnya
Kalau para saksi, pengelola Yayasan sudah diperiksa, sudah uji forensik dan gelar perkara sudah dilakukan lalu menemukan dua bukti yang cukup maka baru bisa dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan. Dan Ketika proses hukumnya tidak sesuai dengan hukum acara pidana terlapor boleh melakukan pra peradilan.
Namun ketika nanti oknum Dewan terbukti bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka dia harus menjalani hukumannya dan mengembalikan uang negara yang pernah diterima selama menjadi anggota DPR Loteng. Namun kata Prof, itu akan melalui proses yang cukup panjang sebab bisa saja terlapor akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi.
Hasil penelusuran media bahwa Surat Perintah Penyidikannya Nomor: Sp. Sidik / 84.a/VI/RES.1.9/Reskrim, tanggal
11 Juni 2024. bersambung (taink)