Garis Batas Sosialisasi versus Kampanye Oleh: Lalu Darmawan

Foto: Lalu Darmawan

Opini:
 Garis Batas Sosialisasi versus Kampanye
Oleh: Lalu Darmawan


Jika penetapan Pasangan Calon  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 22 September 2024, maka  masa kampanye dimulai 3 hari sejak penetapan Pasangan Calon sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sesuai dengan definisi dijelaskan pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi,program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Perlu digaris bawahi standing point makna kampanye adalah kegiatan menawarkan visi misi untuk dapat mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Pertanyaan apa beda antara kegiatan kampanye dengan kegiatan sosialisasi?  Menurut penulis, tidak sulit membedakan antara 2 jenis kegiatan dengan 1 tujuan tersebut.

Kampanye Paslon dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,sementara kegiatan sosialisasi Paslon dilaksanakan diluar jadwal ditentukan.

Dalam melaksanakan Kampanye Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan kampanye dengan metode kegiatan antara lain rapat umum, rapat dengan jumlah terbatas; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai;  perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;peringatan hari ulang tahun Partai Politik; Kampanye melalui Media Sosial; Kampanye melalui Media Daring. (Lebih detil lihat PKPU 11 tahun 2020 pasal 41).

Metode Kampanye sebagaimana disebutkan diatas, apakah dapat juga dilakukan sebagai metode sosialisasi? Kita sama sama memaklumi saat ini bahkan jauh hari sudah nampak kegiatan kegiatan sosialisasi bapaslon,

Pertanyaannya boleh atau tidak? jawabannya boleh, sepanjang tidak ada larangan peraturan yang mengatur. Lalu apa makna kampanye di luar jadwal? Apakah yang dimaknai diluar jadwal hanya berlaku pada 3 hari setelah penetapan Paslon dan 3 hari sebelum hari Pungtungsura? Jawabannya ‘ya’.

Secara sederhana makna sosialiasi dan kampanye adalah kegiatan sama sama untuk meyakinkan pemilih agar supaya dipilih.

Terhadap bagaimana soal pembiayaannya (cost)? dua kegiatan ini sama memiliki kebutuhan pembeayaan yang boleh jadi sama besarnya, tapi lagi lagi jika kampanye wajib dilaporkan pendanaannya, (sumber dan belanja) sesuai peraturan yang mengatur.

 Sementara sosialisasi paslon tidak diatur dalam peraturan atau norma Pilkada.
Bahkan begitu rigit peraturan dan norma yang memgatur tentang dana kampanye (LADK- LPSDK-LPDK) awal-sementara-penerimaan-belanja keseluruhan.

Cuma belum pernah ada kita mendengar cerita paslon gagal dilantik karena alasan pelanggaran soal pendanaan kampanye. Padahal dalam konteks ini, mengapa aturan dana kampanye diatur sedemikian rupa tidak lain tidak bukan semata mata untuk menjaga  kualitas demokrasi yang tidak melulu harus dibayar mahal,

 Apakah cost politik harus besar? Jika demikian maka sulit bagi kita mengidealkan kesejahteraan rakyat banyak dari hasl proses Pilkada, lalu kita harus bagaimana, apakah ada paslon yang sudah selesai dengan dirinya, keluarganya, kroninya? Jika ada bagaimana cara mengukurnya?

Barangkali jika sekedar paslon mendeklarasi dirinya sudah ‘selesai' boleh jadi benar, tapi apakah sanggup men-declare- keluarga kroninya.

Penulis men-searching-fakta itu tapi belum menemukan. Artinya besar potensi kita akan melawati Pilkada 2024 ini hanya akan mendapatkan sosok kepala daerah semata. Tetapi sebagai bangsa yang menempatkan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, jika segala ikhtiar sudah kita usahakan, maka biar Tuhan Yang Esa yang memberikan ganjaran terbaik untuk bangsa kita Indonesia tercinta.

Ditulis oleh: Lalu Darmawan
Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah
2020-2024