H Akhmad Salehudin SH Berhadapan Dengan Tujuh Pengacara Di Pengadilan Negeri Mataram



Paktantb.com
- Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 13/Pdt G.S/2024/PN.Mtr di pengadilan Negeri Mataram terus berlanjut. Dan hari ini (17/7) jadwal Sidang ke-3 (tiga) yakni Pemeriksaan, keterangan saksi Penggugat dan Tergugat serta bukti Tergugat karena sidang ke- 2 (dua) kemarin tergugat belum upload bukti buktinya. Hal itu dikatakan kuasa hukum Penggugat H.Akhmad Salehudin SH saat dikonfirmasi media ini di Mataram (17/7/2024)

"Pada persidangan sebelum nya kata H.Akhmad Salehudin SH, sudah menyerahkan 16 alat bukti surat" terangnya

Kuasa hukum Penggugat ( Nonik Hermawati) H.Akhmad Salehudin SH menerangkan bahwa Klien Nya menggugat seorang Pengusaha Villa di Dusun Klui  Desa Malaka Kecamatan Pemenang  Kabupaten Lombok Utara sebesar Setengah Milyar di Pengadilan Negeri Mataram ,

Menurutnya  permasalahan ini berawal dari transaksi jual beli Mobil Suzuki Ertiga DR 1496 SA antara Nonik Hermawati sebagai penjual dan Ayu Ariani sebagai pembeli. Transaksi jual beli itu terjadi tahun 2018 dengan kesepakatan harga 170 juta , DP 25 juta dan pelunasan Mobil dalam waktu tiga bulan, namun hingga saat ini diduga oleh tergugat  belum melunasinya

Pantauan media ini, Tergugat di dampingi 7 (Tujuh) Pengacara dari Rusdiansyah Partners.

Kuasa hukum Tergugat Rusdiansyah.SH.MH mengatakan hari ini kita menyerahkan 11 bukti surat dan mendengarkan keterangan dari saksi Penggugat.

"Sidang hari ini mendengarkan keterangan 3 orang saksi Penggugat dan kita menyerahkan 11 bukti surat" kata Rusdiansyah saat di wawancara  paktantb.com sesusai sidang di Pengadilan Negeri Mataram (17/7)

Dikatakannya, bahwa ke-3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Penggugat,  ketiganya tidak ada yang melihat perjanjian itu dibuat. Sementara saksi Derli Irwansyah mengatakan  terkait wan prestasi, perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, Namun faktanya ketika ditunjukkan surat perjanjian itu tidak ada melihat nama Penggugat didalam surat perjanjian tersebut. Artinya keterangan saksi tidak berkesesuian, kata Rusdiansyah SH.

Sidang perkara itu dipimpin oleh Hakim Ketut Somanasa SH. Dan setelah mendengarkan keterangan saksi Penggugat, Hakim memutuskan sidang dilanjutkan hari Senin depan (22/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tergugat, tutupnya (Bersambung)