Paktantb.com- Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal, Selasa, 23 Juli. 2024 dalam perkara nomor 265/Pid.Sus/2024/PN Mtr. Terdakwa Herman alias Herman Kisaf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yakni AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H., FEDDY, HANTYO NUGROHO, S.H., M.H. dan MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
Hakim menyatakan terdakwa Herman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Kasus ini berawal pada tanggal 6 Pebruari 2023 Terdakwa mengirim atau mengunggah pesan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Lobar yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang isinya ditujukan kepada Kades Jagaraga atas nama Muhamad Hasyim.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban menimbulkan rasa malu, rasa tercemar nama baik, dan perasaan rendah diri karena sudah dinilai buruk di muka umum serta berdampak pada terbentuknya opini negatif terhadap Kades Jagaraga atas nama Muhamad Hasyim. Sehingga atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sementara itu terdakwa Herman yang dikonfirmasi media ini melalui Whastapp (30/7) menjelaskan jadi sah sah aja JPU menuntut seperti yang ada dituntutan tersebut. Tapi saya yakin kepada Wakil Tuhan, Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya dan sesuai dengan fakta, jelasnya
Dikatannya, sah sah saja JPU menuntut seperti yang tertuang dalam tuntutannya. Namun terkait dengan penerapan UU ITE pasal 27 Ayat 3 berpedoman kepada SKB Mentri Kominfo, Kejaksaan Agung Ri Dan Polisi RI dimana delik tuntutan itu tidak terbukti, tegasnya. (taink)