Opini:
Monev Pendataan atau Monev Daratan Pemilih.
Oleh: Lalu Darmawan
Ketua KPU Loteng 2020-2024
Petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pilkada 2024, masa tugas Pantarlih dimulai sejak 24 juni 2024 sampai 24 juli 2024, tentu di hajatkan untuk melakukan penyusunan daftar dan penyediaan data pemilih, dalam melakukan proses penyusunan daftar pemilih KPU RI sampai Pantarlih harus mempedomani 10 prinsip dalam melaksanakan tugas yaitu; komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif,akuntabel, pelindungan data pribadi; dan aksesibel.
Perlu distreasing pada 2 prinsip yang disebutkan terakhir agar jangan sampai tumpang tindih, satu sisi KPU ingin melindungi data pada sisi yang lain tidak ramah pada permintaan akses informasi pada para pegiat Pemilu dan demokrasi..
Kondisi tumpang tindih ini yang sering menyeret KPU ke DKPP dan Komisi Informasi, sehingga perlu kecermatan dan kemampuan penguasaan legal formal terhadap regulasi tata kelola adimistrasi negara.
Karena itu, utk mewujudkan data akurasi daftar pemilih, Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan pencocokan dan dan penelitian disingkat ( Coklit) melakukan 13 langkah kegiatan
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el;
2. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK atau idwntitas Kependudukan Digital (IKD)
3. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
4. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
5. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
6. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari
7. Mencatat perubahan status prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
9. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangankematian atau dokumen lainnya;
10. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesiadan/atau anggotaKepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara;
12. Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih;dan
13. Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing
Itulah mengapa dalam lembar kerja pemutakhiran data pemilih terdiri dari 13 item colum elemen data untuk dicocokkan dengan dokumen Adminduk yang dipegang oleh pemilih dan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih. Maka masing masing pantarlih dibekali masing masing 1 akun aplikasi e_coklit, dimana progresnya selalu dapat dipantau oleh penyelenggara diatasnya sampai di KPU RI, sehingga kegiatan monev dan pengawasan secara massif,jangan sampai diduga publik seperti "bergerombolan" oleh tim KPU, Bawaslu kabuten/kota, pertanyaanya,untuk apa?
Apakah harus tiap hari turun "bergerombolan", apakah ada SOP nya? Jangan biarkan publik sampai bertanya, apakah sudah di ukur? Apakah efektif? apakah efisien?
Jangan sampai publik bertanya tanya apalagi sampai meminta audit urgensitas penggunaan anggarannya, bisa fatal akibatnya.
Perlu diingat setiap tindakan yang memiliki niat memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat dengan pidana korupsi.
Ditulis oleh Lalu Darmawan, Ketua KPU Loteng 2020-2024