Warga Desa Pengenjek Hearing di DPRD, Kadis DPMD: 18 Desa Diusulkan Menjadi Desa Persiapan



Paktantb.com-
Imbas dari  kekecewaan Warga Desa Pengenjek yang tidak masuk Desa nya di 14 desa dalam pembahasan Pansus DPRD Loteng,  Ranperda Pemekaran Desa tahun 2024  membuat Panitia Pemekaran Desa dan unsur masyarakat Desa Pengensek Kec. Jonggat, didampingi Kepala Desa dan BPD nya  melakukan hearing ke DPRD Loteng dan diterima oleh Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Kadis DPMD Loteng pada Selasa, 2/7/2024

Hal itu dilakukan sebagaimana Surat Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) Nomor: 010/KPPD-Loteng/V12024, Tanggal 25 Juni 2024 Perihal Permohonan Hearing terkait Usulan Pemekaran Desa Pengenjek Kec. Jonggat yang sudah diajukan sejak tahun 2017, Kemudian dijawab oleh Ketua DPRD Lombok Tengah  dengan mengundang KPPD Loteng sebagaimana suratnya tertanggal 27/6/2024 Nomor: 400.14.6/101 /DPRD. Perihal: Undangan Hearing yang ditandatangi oleh ketua DPRD Loteng M.Tauhid S.IP bertempat di Aula Rapat DPRD Loteng pada Selasa 2/7/2024 waktu jam 10.00 WITA hingga selesai.

Ketua Pemekaran Desa Pengenjek Saiful Muslim SH menyampaikan  kedatangannya bersama Kades, BPD dan unsur masyarakat lainnya di Gedung Dewan ini untuk menyampaikan aspirasi guna memastikan kepada Kadis DPMD dan DPRD Loteng  apakah benar ataukah tidak desa Pengenjek akan dimekarkan  ditahun 2024/2025 ini.

"Warga ingin memastikan dan ingin mendengarkan langsung pernyataan dari DPMD dan DPR apakah benar ataukah tidak  Desa Pengenjek akan dimekarkan tahun 2024/2025 ini" ungkapnya

Lanjut Saeful Muslim SH, Anggota DPRD Loteng terpilih 2024-2029 dapil V menyampaikan untuk usulan pemekaran desa Pengenjek  sudah diajukan sejak tahun 2013. Dan tahun 2017 kembali diusulkan lagi,  sudah di survey, sudah diverifikasi oleh DPMD. Namun  hingga saat ini belum ada kejelasan dan  kepastian hukumnya,

"Kalau karena dengan alasan  anggaran dan belum memenuhi persyaratan, seharusnya disampaikan, jangan digantung seperti ini"  tegasnya

Kadis DPMD Loteng Lalu Rinjani menerangkan dari 32 Desa yang sudah diusulkan itu baru 14 Desa yang memenuhi persyaratannya. Dan 18 desa yang belum ini akan diusulkan tahun 2025 ini menjadi desa persiapan.

Disampaikan, penyebab tidak lolosnya ke 18 desa tersebut karena saat itu terbentur aturan dan belum memiliki  Perbub, SK Tapal Batas Wilayah Desanya. Namun sekarang ke 18 desa ini sudah memiliki SK Tapal Batas Desanya sehingga akan di usulkan menjadi desa persiapan di tahun 2025 dan diverifikasi ulang di tahun 2024 ini.

"Sesuai aturan yang memenuhi persyaratan dan diusulkan mendapatkan kode desa ke Kemendagri yakni ada 14 desa. Dan 18 desa lainnya akan diusulkan menjadi desa persiapan tahun 2025" terangnya

Lanjut dia, mengusulkan menjadi desa depinitif dan mendapatkan kode desa itu melalui proses yang cukup panjang, itupun prosesnya nanti setelah Pilkada serentak 2024 ini selesai.

"Pengusulan 14 Desa untuk mendapatakan Kode Desa di Kemendagri akan dibuka setelah selesai Pemilukada 2024 ini" jelasnya

Lebih lanjut ia menyampaikan dari 144 Desa  di Kab. Lombok Tengah sisa 24 Desa yang belum memiliki Perbub.Tentang Tapal Batas Desa. hal itu disebabkan terbentur anggaran dan desa yang mengusulkannya.

"Pengusulan Perbub tapal batas desa  diusulkan dan dianggarkan oleh masing masing desanya" pungkasnya. (taink)