Base Camp TKA di Blogas Sekotong Dibakar, Dugaan Sementara Karena Ada Pertambangan Ilegal



Paktantb.com
- Dugaan pembakaran Base Camp  warga negara asing (WNA) asal Cina di Desa Persiapan Blogas Kec. Sekotong Lombok Barat menjadi perhatian Publik, pasalnya  diduga TKA tersebut melakukan kegiatan pertambangan ilegal .

Peristiwa pembakaran base camp itu dilakukan oleh orang yang tidak di kenal pada Sabtu, 10/8/2024 sekitar pukul 22.00 WITA,  kini sudah ditangani  Polres Lombok Barat

Panelusuran media peristiwa itu berawal dari  kehadiran WNA  asal Cina  yang diduga membuat Base kamp dan membawa alat berat untuk membuka akses jalan menuju tambang dan mengeruk emas di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru. Terlebih lagi adanya dugaan dari oknum WNA yang berusaha menggusur Makam Kedaro yang diyakini sebagai makam keramat oleh warga setempat. selain itu  oknum WNA tersebut diduga membatasi warga  menambang di wilayahnya sendiri. Hal itulah yang diduga sebagai pemicu kemarahan warga sehingga  terjadinya pembakaran.

Selain itun warga setempat juga menyoroti dampak tambang emas ilegal tersebut yang berdampak pada lingkungannya seperti terjadi kerusakan hutan, kerusakan lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan. Serta menimbulkan pencemaran air yang berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dugaan awal insiden tersebut karena masyarakat geram atas aktivitas TKA China yang bekerja diduga ilegal.

“Dugaan sementara karena ada ilegal minning (pertambangan ilegal). Data lengkapnya sudah ada di Reskrim Lombok Barat,” katanya.(dikutip dari www. detikbali.com)

Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana menjelaskan bahwa hanya satu kamp yang terbakar di lokasi kejadian. Sementara alat berat yang digunakan TKA China tersebut aman dari aksi pembakaran.

“Alat berat tidak ada yang dibakar. Hanya satu kamp yang dibakar,” katanya. (dikutip dari www.koranntb.com)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal.

Sahdan mengatakan lokasi pertambangan emas ilegal itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Ia menyerahkan kasus pembakaran kamp tambang emas ilegal itu kepada aparat penegak hukum (APH).

"Itu pertambangan ilegal. Memang dia berada di IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Tapi dia menambang di tempatnya orang. Itu ranah APH, kita serahkan ke APH," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Senin (12/8/2024).

Berdasarkan data Pemda Lombok Barat, wilayah pertambangan di Sekotong seluas 28.000 hektare yang dibagi 1.200 hektare sebagai lokasi tambang rakyat. Sedangkan sekitar 26.800 hektare sisanya akan dibagi ke dalam lima zona (dikutip dari www. IDM Time. (ms)
Bersambung