Paktantb.com- Akhirnya Kejaksaan Negeri Katingan tahan Kepala Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, tadi malam, Kamis (15/8 2024).
Sebelumnya pada 2023 Warga Desa setempat unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan menuntut agar yang bersangkutan diperiksa terkait penggunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Pidana Khusus, Hadiarto membenarkan telah menahan Kades Sabaung inisial Jar. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan.
“Terduga kami tahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan dan bisa diperpanjang kembali,” ujarnya.
Diceritakannya, kasus tersebut mencuat dari adanya demo masyarakat Desa Sabaung sejak Juli 2023. Dan hasil pemeriksaan memang ada dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Kasus ini agak berlarut-larut lantaran kami menunggu hasil audit inspektorat. Untuk tindak lanjutnya setelah 60 hari tidak disikapi yang bersangkutan,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, pihaknya pun meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Perhitungan Inspektorat juga tidak berbeda jauh dengan hasil investigasi.
“Kisaran kerugian keuangan negara sebesar 950 juta yang bersumber dari angggaran dana desa 2020 sampai dengan 2022,” jelasnya.
Ditambahkannya, modus operandi yang dilakukan terduga, diantaranya mark up pekerjaan fisik, perjalanan dinas fiktif serta bantuan operasional yang tidak tersalurkan pada anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Terduga kami sangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minmal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Atau subsider pasal 3 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal satu tahun dan paling lama lima tahun,” ulasnya.
Dalam kasus ini, masih belum ada tersangka lain yang terlibat dalam penggelapan dana desa tersebut. Perbuatan yang bersangkutan diduga merupakan inisiatif sendiri.
“Terduga kami titipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya selama 20 hari dan sesudahnya bisa diperpanjang,” Pungkas Hadiarto.
Dilansir dari dayaknews (16/8/2024)