Foto: Ketua KPU Vidio Call dengan Pimpianan Hanura dan Sekjen PAN (28/8/2024)
Paktantb.com- Dua pimpinan partai politik pengusung pasangan H. Ach. Puaddi Fadhil Tohir dan Legewarman absen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah untuk mendampingi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) periode 2024-2029 pada h Rabu, 28 Agustus 2024.
Sesuai registrasi daftar hadir kedua pimpinan Partai Politik pengusung yang tidak hadir (absen) yakni Ketua dan Sekertaris Partai Hanura dan Sekertaris PAN,
Sedangkan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU dan Kpt 1229 tahun 2024 pimpinan partai politik pengusung yakni Ketua dan Sekertaris harus hadir saat pendaftaran calon di KPU.
Komisioner KPU Loteng Lalu Sopan Tirta Kusuma yang dikonfirnasi media ini menjelaskan ketidak hadiran Ketua dan Sekertaris Hanura Loteng dan Sekertaris PAN Loteng karena mengikuti Sidang Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Loteng terpilih periode 2024-2029, dan Sekertaris Hanura karena terlambat datang.
"Sekertaris Hanura sudah hadir, ketua Hanura dan sekertaris PAN menyusul" ungkapnya
Lanjutnya ketidak hadirannya karena mengikuti acara pelantikan dewan terpilih, namun selesai acara akan hadir. KPU sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui Vidol Call dan menanyakan atas kebenaran apakah benar Partai Hanura dan PAN mengusulkan pasangan H. Ach. Puaddi Fadhil Tohir dan Legewarman sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Loteng di KPU Loteng 2024-2029 ataukah tidak?
Saat Vidio Call disaksikan dan didokumentasikan oleh anggota Komisioner KPU dan Kamosioner Bawaslu Lombok Tengah, dimana Ketua Hanura, Sekertaris Hanura Loteng dan Sekertaris PAN Loteng menjawab benar bahwa Partai Hanura dan Partai PAN mengusulkan pasangan H. Ach. Puaddi Fadhil Tohir dan Legewarman mendaftar sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Loteng di KPU Loteng 2024-2029
Calon Bupati Loteng H. Ach. Puaddi Fadhil Tohir menyampaikan ketidak hadiran kedua pimpinan partai politik pengusung tersebut bukan berarti mendukung kami setengah tengah, jelasnya
"Ketidak hadirannya bukan berarti mendukung kami setengah tengah" tegasnya
Menurutnya ketidak hadirannya karena mengikuti pelantikannya dewan terpilih di gedung DPRD Loteng, sementara sekertaris Hanura terlambat datang, Tutupnya.
Sedangkan mantan ketua KPU Loteng Lalu Darmawan mengatakan KPU Propinsi, KPU Kabupaten/ Kota tidak melakukan penerimaan pendaftaran apabila Pimpinan Partai
Politik Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota pengusul atau salah
satu calon atau Pasangan Calon tidak hadir pada saat pendaftaran,
kecuali:
a. Ketidak hadiran yang disebabkan oleh halangan yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
b. Terdapat pengambil alihan pendaftaran Pasangan Calon oleh
Pimpinan Partai Politik setingkat diatasnya atau oleh Pimpinan
Pusat sesuai AD, ART, Pedoman Organisasi dan/atau kebijakan
yang diterbikan oleh Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu
yang bersangkutan(taink)