Hasil Tes Kesehatan Paslon Tidak Sehat, KPU Nyatakan TMS di Pilkada 2024

 

Foto: Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar (29/8/2024)
Labulianews.id-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar  menegaskan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Lobar yang tidak sehat atau tidak lolos dalam tes kesehatan sesuai hasil pemeriksaan tim kesehatan (dokter) akan  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pilkada 2024. Tes kesehatan para bakal calon berlangsung selama tiga hari yakni pada 30 Agustus hingga 1 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB.

“Jika memang terhadap paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan  kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak sehat, maka paslon itu dinyatakan TMS,” kata Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar pada Kamis, 29 Agustus 2024

"Yang menentukan dan menyatakan Paslon Sehat dan tidak sehat adalah tim kesehatan atau dokter, bukan KPU" ucapnya

Diketahui bahwa hingga pukul 23.59 WITA Paslon yang mendaftar di KPU Lobar ada 3 (tiga) Paslon yakni Pasangan H. L Ahmad Zaini - Hj. Nurul Adha (Lazadha), H. Nurhidayah- Imam Kafali (Jalan baru) dan Hj. Sumiatun- Ibnu Salim (Manis) ketiga Paslon tersebut berkasnya lengkap yang selanjutkan akan diverifikasi.

Dia mengungkapkan, KPU Lobar juga sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dimulai pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Lanjutnya pada tanggal 5-6 September, KPU akan menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian administrasi tersebut, kemudian pada tanggal 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” tutupnya.