Kades Jagaraga di Vonis Pidana Penjara Selama 6 bulan, Ini Alasannya



Paktantb.con- M
ajelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram  yang mengadili  perkara No. 581/Pid.B/2023/PN Mtr menerangkan bahwa Terdakwa Kades Jagaraga Kec. Kuripan Muhamad Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan Majelis Hakim  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Hasyim dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan

Bahwa Terdakwa Muhamad Hasyim pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 Wita  bertempat kantor Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kab. Lombok Barat dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau milik  Murniati

Perkara ini berawal saat Muniati  masuk ke ruangan terdakwa Muhamad Hasyim
yang merupakan Kades Jagaraga untuk menyampaikan masalah jumlah hutang terdakwa Muhamad Hasyim yang di pinjam melalui  Murniati selaku bendahara desa Jagaraga.  Setelah bebarapa lama terjadi komunikasi kemudian Murniati menanyakan mengenai kepastian hubungannya yang terjalin dengan terdakwa Muhamad Hasyim. Dimana terdakwa pernah berjanji akan menikahi Murniati jika ia bercerai dengan suaminya, dikarenakan  Korban ingin mendapatkan kepastian dari terdakwa  Muhamad Hasyim dan akan melaporkan ke Bupati serta Ke AKAD (Aliansi Kepala Desa) dengan menyertakan bukti Chat-chat, Foto-foto, serta  Video-video pribadi antara Murniati dengan terdakwa Muhamad Hasyim yang tersimpan di Handphone  Murniati (korban)

Selanjutnya terdakwa Muhamad Hasyim
emosi dan berdiri dengan mengatakan ”Saya Pecat Kamu”, sambil berusaha merebut Handphone yang dipegang oleh Murniati sampai akhirnya terjatuh yang kemudian diambil terdakwa Muhamad Hasyim dan langsung  membanting Handphone sebanyak dua kali, sehingga  Murniati  berteriak   mengatakan ”Mengapa Kamu Rusak Handpnoe Saya, Kamu Mau Hilangin Barang Bukti”, namun tedakwa Muhamad Hasyim menginjak Handphone tersebut yang membuat saksi Murniati emosi mengeluarkan kata kata kotor ”Kades Bejat Kamu, Kamu Tidak Mau Tanggung Jawab Terhadap Saya”

Dikarenakan suara ribut terdengar hingga keluar Ruangan  datanglah saksi  Sai’un, Abdul Ra’uf, Arifin Dan Madun yang melerai  dengan membawa  Murniati keluar dari dalam ruang kades.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Kades Muhamad Hasyim korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut yakni  Isrin Surya Kurniasih (Hakim Ketua) Lalu Moh. Sandi Iramaya (Hakim ££Anggota) dan Kadek Dedy Arcana (Hakim Anggota)

Sedangkan Jaksa penuntut umum yakni Agus Darmawijaya, S.h., M.h..Yulia oktavia Ading, S.h., M.h. dan Mila Melinda, S.H. (dilansir dari Sistem Informasi penelusuran perkara pada Pengadilan Negeri Mataram)

Kasi intel Kejari Mataram yang di konfirnasi melalui whatsapp (19/8/2024) mengatakan
Akan dieksekusi dari putusan MA. Bukan  perintah penahanan tapi perintah eksekusi. Dalam Minggu ini.

Sementara Kapolsek Kuripan IPTU. Fahrizal Eko Suryanto menyampaikan  Ada rencana eksekusi tapi ditunda, akan dijadwalkan ulang, jawabnya via whatsapp (19/8/2024)