Paktantb.con- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara No. 581/Pid.B/2023/PN Mtr menerangkan bahwa Terdakwa Kades Jagaraga Kec. Kuripan Muhamad Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Hasyim dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan
Bahwa Terdakwa Muhamad Hasyim pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 18.40 Wita bertempat kantor Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kab. Lombok Barat dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau milik Murniati
Perkara ini berawal saat Muniati masuk ke ruangan terdakwa Muhamad Hasyim
yang merupakan Kades Jagaraga untuk menyampaikan masalah jumlah hutang terdakwa Muhamad Hasyim yang di pinjam melalui Murniati selaku bendahara desa Jagaraga. Setelah bebarapa lama terjadi komunikasi kemudian Murniati menanyakan mengenai kepastian hubungannya yang terjalin dengan terdakwa Muhamad Hasyim. Dimana terdakwa pernah berjanji akan menikahi Murniati jika ia bercerai dengan suaminya, dikarenakan Korban ingin mendapatkan kepastian dari terdakwa Muhamad Hasyim dan akan melaporkan ke Bupati serta Ke AKAD (Aliansi Kepala Desa) dengan menyertakan bukti Chat-chat, Foto-foto, serta Video-video pribadi antara Murniati dengan terdakwa Muhamad Hasyim yang tersimpan di Handphone Murniati (korban)
Selanjutnya terdakwa Muhamad Hasyim
emosi dan berdiri dengan mengatakan ”Saya Pecat Kamu”, sambil berusaha merebut Handphone yang dipegang oleh Murniati sampai akhirnya terjatuh yang kemudian diambil terdakwa Muhamad Hasyim dan langsung membanting Handphone sebanyak dua kali, sehingga Murniati berteriak mengatakan ”Mengapa Kamu Rusak Handpnoe Saya, Kamu Mau Hilangin Barang Bukti”, namun tedakwa Muhamad Hasyim menginjak Handphone tersebut yang membuat saksi Murniati emosi mengeluarkan kata kata kotor ”Kades Bejat Kamu, Kamu Tidak Mau Tanggung Jawab Terhadap Saya”
Dikarenakan suara ribut terdengar hingga keluar Ruangan datanglah saksi Sai’un, Abdul Ra’uf, Arifin Dan Madun yang melerai dengan membawa Murniati keluar dari dalam ruang kades.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Kades Muhamad Hasyim korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Isrin Surya Kurniasih (Hakim Ketua) Lalu Moh. Sandi Iramaya (Hakim ££Anggota) dan Kadek Dedy Arcana (Hakim Anggota)
Sedangkan Jaksa penuntut umum yakni Agus Darmawijaya, S.h., M.h..Yulia oktavia Ading, S.h., M.h. dan Mila Melinda, S.H. (dilansir dari Sistem Informasi penelusuran perkara pada Pengadilan Negeri Mataram)
Kasi intel Kejari Mataram yang di konfirnasi melalui whatsapp (19/8/2024) mengatakan
Akan dieksekusi dari putusan MA. Bukan perintah penahanan tapi perintah eksekusi. Dalam Minggu ini.
Sementara Kapolsek Kuripan IPTU. Fahrizal Eko Suryanto menyampaikan Ada rencana eksekusi tapi ditunda, akan dijadwalkan ulang, jawabnya via whatsapp (19/8/2024)