Lalu Darmawan: Fundamental dan Demokratis; Selamat Tinggal Kotak Kosong

 

foto: Lalu Darmawan

 
Opini: 
Fundamental dan Demokratis; Selamat Tinggal Kotak Kosong
Oleh: Lalu Darmawan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada/inkonstitusional. Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada 10/2016 itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mengutip Hakim MK Enny Nurbaningsih, pada putusan tersebut padal halam 72, mengatakan “Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," lebih lanjut penejelasannya bahwa "Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,".

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut."Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," .

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Perubahannya;
Sebagaimana putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 pada halaman 77-78 bahwa “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah;  Pengusulan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Pengusulan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dengan perubahan norma yang sangat fundamental dan demokratis tersebut, maka bisa jadi tak ada lagi diskusi melawan kotak kosong, sebagaimana banyak diperbincangkan di beberapa daerah. Misalnya kabupaten Lombok Tengah ,  jika total suara sah 628 .917 suara dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka persentase minimalnya 7,5 % sama dengan 47.169 suara.

Coba kita perhatikan, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah nomor 491 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024, jika ada 7 Partai Politik yang memperoleh suara sah lebih dari syarat minimal 7,5% suara sah. Maka 7 partai tersebut dapat mengusulkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus berkoalisi. Selebihnya bisa saja menjadi gabungan partai politik atau berkoalisi.

Dengan perubahan norma syarat pengajuan calon kepala daerah tersebut, maka konstelasi (constellation) kompetisi calon kepala daerah akan semakin terbuka dan sangat ketat, dan ini akan menjadi momentum peristiwa sejarah Pilkada yang paling spektakuler sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada di Republik Indonesia.

Lalu Darmawan: Ketua KPU Lombok Tengah 2020-2024,
Aktivis LBH Amal Bhakti Insani.