Oleh: Aman Benet
Jadi bertanya tanya banyak tentang tugas dan fungsi Bawaslu, anggarannya besar banget, kalau dari segi nominal besaran pagu lebih banyak KPU, tapi dari segi nominal besaran “saku” lebih banyak Bawaslu, (istilah ordalnya daging tulang versus daging tok) sebab Bawaslu dalam pengelolaan anggaran, lebih banyak bersentuhan dengan jasa dan operasional, coba saja lihat begitu intensnya kegiatan Rapat Koordinasi dari tingkat nasional sampai tingkat daerah, Sosialisasi Pengawasan Partisipatif nyaris tiap pekan. Apa sih pentingnya kegiatan itu? Kalaupun penting apa outputnya? Perjalanan Dinas Intens, Sewa Sekretariat Panwascam di generalisir, apakah berlaku prinsip efisiensi atau standar sama rata?
Apakah Bawaslu berharap partisipasi pemilih untuk terlibat aktif melakukan pengawasan tahapan Pilkada? Apakah Bawaslu dengan massifnya kegiatan Konsolidasi, Rakor, dan Sosialisasi dihajatkan untuk masyarakat memastikan diri menggunakan hak pilihnya?
Jika ‘ya’ jawaban Bawaslu pada 2 pertanyaan diatas, maka publik akan merespon, bahwa Bawaslu punya wewenang, tugas dan kewajiban untuk mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran, pelaksanaan amanat yang diberikan kepada Bawaslu di bayar negara, sehingga tidak perlu menunggu masyarakat mengatakan lho yang diamprah gue yang lelah. Tidak lebay sok sibuk mengingatkan masyarakat menggunakan hak pilihnya, cukup pastikan dan kawal pemenuhan hak pilih masyarakat.
Jadi wajar dan tidak perlu baper setiap penjelasan Bawaslu di media, banyak dikomentari sinis, dahulu alasannya Bawaslu dipermanenkan adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja dalam melaksanakan tupoksinya, giliran sudah dipermanenkan masih saja seperti dahulu.
Sekali lagi menjadi wajar Bawaslu dinilai menjadi tukang catat, mencatat peristiwa yang mereka temukan atau mencatat laporan yang mereka terima, lalu cacatannya jika terkait pelanggaran administrasi maka sanksinya berupa, terusan, teguran dan rekomendasi, jika terkait pelanggaran etik maka diteruskan ke DKPP. Perlu distreesing bahwa laporan pelanggaran etik, dapat menyentuh seluruh elemen penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu (kesekretariatan).
Selain itu, wewenang penindakan Bawaslu sering publik bertanya, coba bayangkan bagaimana Bawaslu ketika membahas perkara dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian di Gakkumdu, membayangkan saja kita bisa tertawa apalagi menyaksikan.
Dalam konteks itulah, maka layanan aduan peserta dan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara, DKPP dalam hal ini mesti lebih gercep, Sehingga segala penyimpangan perilaku penyelenggara Pemilu mudah bagi peserta dan masyarakat untuk melakukan aduan dan pelaporan, sebab dengan kondisi penyelenggara Pilkada seperti saat ini tentu tidak sebanding uang kehormatan negara yang diterima dengan hasil kerja yang mereka berikan untuk negara. Apakah masyarakat perlu berkata, jangan ada lagi kata dimulut beaya hidup itu murah yang mahal beaya perilaku. jika bukan anda yang mulai sadari lalu siapa lagi, kalau tidak dari sekarang lalu kapan lagi.
Sebelumnya diberitakan, mengutip dari media detikBali Kamis, 05 Sep 2024,
Bawaslu NTB menelusuri paslon memang sengaja atau tidak melakukan mobilisasi massa yang melibatkan anak-anak, apalagi sampai dibayar untuk datang mengawal pendaftaran. Kemudian, soal keterlibatan ASN, Bawaslu NTB akan melayangkan laporan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hasan berharap laporan yang dilayangkan ke BKN dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Terlebih, Bawaslu NTB menemukan ASN yang terlibat banyak dari level kepala dinas hingga kepala seksi.
"Kami berharap sanksi yang diberikan itu nanti memberikan efek jera kepada pelaku. Jujur saja, banyak ASN kita yang memang berintegritas, jangan hanya karena segelintir orang jadi rusak citra ASN. Ini biasanya yang nakal level kadis, kasi," harap Hasan.
Oleh: Aman Benet