Paktantb.com- Pengacara H.Akhmad Salehudin, S.H dan Nonik Hermawati, S.H keduanya Advocate & Legal Consultan pada Rajawali Law Office, akan mendampingi korban inisial NPAW, Perempuan, Apoteker untuk melaporkan oknum Pegawai PLN inisial EJP, laki laki berkantor di PLN Pringgebaya Kab. Lombok Timur ke Manager PLN UP3 Mataram dan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda NTB, pada Rabu, 4/9/2024
H.Akhmad Salehudin, S.H mengatakan Inisial EJP akan dilaporkan sehubungan adannya dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP" Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang Wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun"
" Kita dampingi korban melapor di PLN UP3 Mataram dan UPPA Polda NTB atas sangkaan pasal 285 KUHP" ungkapnya
Dikatakannya, sebelum melaporkan EJP ke Polda NTB, Ia sudah mendampingi korban menemui pimpinannya di PLN UP3 Mataram guna melaporkan atas dugaan perbuatan EJP terhadap korban, agar di tindak tegas dan diproses sesuai aturan yang berlalu di BUMN pada Rabu, 4/9/2024
Saat menyampaikan pengaduan tersebut , diterima oleh Bayu dan Pimpinannya.
Kepala PLN UP3 Mataram mengatakan pengaduannya diterima dan kita tunggu laporan tertulis disertai bukti buktinya.
Namun kata dia, terlebih dahulu akan klarifikasi kepada yang bersangkutan agar mendapatkan informasi yang berimbang baru akan memberikan jawaban.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan, soalnya ini masalah pribadi bukan masalah dinas" jelasnya
H.Akhmad Salehudin, S.H menyampaikan nanti bukti laporan ke Polda akan diberikan tembusannya ke PLN UP3 Mataram, jelasnya
Kepada paktantb.com, Korban inisial NPAW menyampaikan terpaksa mengikuti keinginan atau hasrat EJP karena dibawah ancaman, paksaan dan tekanannya.
Lanjutnya, Ia sudah berusaha menghindar EJP, sudah bertobat. Namun EJP selalu mencarinya. Bahkan dia dengan berpakain seragam kerjanya berusaha menemui korban di tempat tempat umum hingga ke tempat penjemputan sekolah anaknya. Akibatnya korban merasa terganggu dan tidak nyaman
" Saya sudah bertobat, namun kalau ia tidak mau diikuti hasratnya, EJP mengamcam akan memberitahukan suaminya dan menyebarkan ke publik" ucapnya
Korban juga menceritakan bahwa EJP sering datang ke tempat kerjanya di Apotik untuk membeli obat penenang namun tidak dilayani karena tidak membawa resep dokter.
"saya tidak berani layani karena tidak ada resep dokternya" bebernya
Karena sudah tidak nyaman dengan ditekan dengan nada acaman kemudian ia didampingi kuasa hukumnya melaporkan EJP ke PLN UP3 Mataram dan UPPA Polda NTB guna mendapatkan perlindungan hukum.
Sementara itu inisial EJP yang berusaha dikonfirmasi paktantb.com hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya (bersambung)