Dirwaster LKPK NTB, Bongkar Oknum Becking WNA Di Tambang Emas Sekotong


Foto: Dirwaster LKPK NTB, H. Junaidi.
Paktantb.com-
Lembaga Komunitas Pengawas  Korupsi Nusa Tenggara Barat (LKPK NTB) meminta kepada Kemenkunham NTB melalui Imigrasi NTB untuk  menangkap oknum Tenaga Kerja Asing yang bekerja di wilayah tambang emas Sekotong karena diduga ilegal, merugikan negara, Daerah dan merusak lingkungan  agar segera terungkap siapa oknum Backingnya. Hal itu ditegaskan Dirwaster LKPK NTB H. Junaidi  ke media ini di GMS, Minggu, 1 September 2024.

"Tidak mungkin oknum WNA  itu datang dan bekerja di wilayah tambang emas Sekotong kalau  tidak ada oknum yang membawa dan Backingnya" ungkapnya

Ia mengakatan oknum WNA tersebut harus segera ditangkap atau dideportasi bukan dibiarkan bekerja, sebab tegas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal.

Dirwaster LKPK NTB menjelaskan terungkapnya adanya oknum WNA  bekerja di tambang emas Sekotong setelah terjadinya peristiwa kebakaran base camp yang diduga dilakukan oleh orang tidak di kenal pada Sabtu, 10/8/2024 sekitar pukul 22.00 WITA,

"Kita juga minta kepada APH untuk  membuka hasil Leb forensik  penyebab kebakaran tersebut, apakah terbakar ataukah sengaja dibakar" tegasnya

Menariknya lagi kata H. Junaidi oknum pembakar base camp dicari APH, Seharusnya APH juga memburu siapa oknum yang membawa WNA asal Cina tersebut dan juga memburu otak dari kegiatan pertambangan yang diduga ilegal tersebut,  Jangan warga setempat yang nota bene rakyat biasa dan miskin yang dicari cari kesalahnnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan dugaan awal insiden tersebut karena masyarakat geram atas aktivitas TKA China yang bekerja diduga ilegal.

“Dugaan sementara karena ada ilegal minning (pertambangan ilegal)" tegasnya  (detik.com)

Sementara itu Heri  mengatakan Hasil koordinasi dengan Wasdakim, jumlah orang asing (Cina,red) ada 15 orang. Sesuai data imigrasi, mereka memegang KITAS Investor. Lokasinya di wilayah Imigrasi Mataram. Lombok Barat itu masuk wilayah kerjanya. Tempat tinggalnya ada sih di daerah sekitar sekotong,

Sedangkan Kepala Disnakertrans NTB, KITAS yang dimaksud tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin TKA. Artinya, keberadaan TKA asal Cina di Sekotong bukan sebagai investor. "Izin penggunaan TKA itu kan harus jelas. Kalau tidak deportasi saja, di tangkap," tegasnya.

Dijelaskan bahwa tenaga kerja itu harus ada perusahan yang mengajukan rencana penggunaan TKA ke pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, untuk penggunaan TKA bagi pemberi kerja TKA, wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan dan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya.

"Karena setahu saya di sana (Sekotong, Red) tidak ada papan nama perusahaan, perusahaan tambang apa, tidak ada itu. Menurut saya itu bukan TKA. ini penyalahgunaan izin tinggal barang kali. Tinggal di tangkap aja, makanya saya minta kemarin, dipastikan apa izinnya," tuturnya.

Berkaitan dengan perusahaan sponsor, dari data Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi memastikan, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA pertambangan. Jika ada, pihaknya meminta agar ditunjukkan siapa orangnya, lantaran TKA diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah daerah

"Yang sudah mendapat izin sesuai dengan rekomendasi, TKA tersebut bekerja di bidang apa, keahliannya apa. Kalau keahliannya ada di sini kan  tidak perlu kita datangkan tenaga asing. Jangan sampai merugikan daerah dan masyarakat kita," tandasnya.(taink)