Paktantb. com- Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Nusa Tenggara Barat (LKPK NTB) mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah meningkatkan status kasus dugaan tambang emas ilegal yang diduga melibatkan WNA asal Cina di wilayah Kec. Sekotong menjadi Penyidikan
Kita Apresiasi Penyidik Polri yang menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan, terlebih sudah di atensi oleh Mabespolri dan Mentri ESDM RI ucap Dirwaster LKPK NTB H. Junaidi ke paktantb.com, Rabu 3 September 2024
LKPK akan kawal kasus tersebut sampai tuntas sebab diduga sudah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara, sampai terbongkar oknum yang membecking kegiatan tambang ilegal tersebut, tegasnya
Menurut Dirwaster LKPK NTB terungkapnya dugaan TKA asal Cina yang bekerja di tambang emas ilegal itu setelah terjadi kebaran campnya pada 10/8/2024
Lanjutnya diduga tambang emas itu beroperasi sejak tahun 2019/2020 tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah sebagaimana ketentuan UU Minerba dan perijinan yang berlaku.
Terkait hal itu secara kelembagaan LKPK NTB juga bersurat ke Mabespolri, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Mentri ESDM RI agar kasus tersebut di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di RI sehingga oknum yang membacking kegiatan tambang ilegal itu terungkap. Kita ini sudah merdeka dan di lindungi UU, tegas Haji Junaidi.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes 5Syarif Hidayat di media telah mengatakan dugaan awal insiden kebakaran tersebut karena masyarakat geram atas aktivitas TKA China yang bekerja diduga ilegal.
“Dugaan sementara karena ada ilegal minning (pertambangan ilegal)" tegasnya
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal,
Sedangkan Kepala Disnakertrans NTB, menegaskan KITAS yang dimaksud tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin TKA. Artinya, keberadaan TKA asal Cina di Sekotong bukan sebagai investor. "Izin penggunaan TKA itu kan harus jelas. Kalau tidak deportasi saja, di tangkap," tegasnya.
Dijelaskan bahwa tenaga kerja itu harus ada perusahan yang mengajukan rencana penggunaan TKA ke pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, untuk penggunaan TKA bagi pemberi kerja TKA, wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan dan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya.
"Karena setahu saya di sana (Sekotong, Red) tidak ada papan nama perusahaan, perusahaan tambang apa, tidak ada itu. Menurut saya itu bukan TKA. ini penyalahgunaan izin tinggal barang kali. Tinggal di tangkap aja, makanya saya minta kemarin, dipastikan apa izinnya," tuturnya.
Berkaitan dengan perusahaan sponsor, dari data Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi memastikan, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA pertambangan. Jika ada, pihaknya meminta agar ditunjukkan siapa orangnya, lantaran TKA diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah daerah