Paktantb.com- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri mataram Muhammad Harun Alrasyid, SH menerangkan bahwa Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Senin 02 September 2024 telah melakukan eksekusi perkara An. Muhamad Hasyim yang melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP. Yakni Terdakwa dengan sengaja dan mealawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain yaitu saksi Muniati. Terdakwa merusak HP milik Muniati ( Bendahara Desa Jagerage)
Muhammad Harun Alrasyid, SH menyampaikan Terdakwa Muhamad Hasyim merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sedangkan saksi An. Muniati merupakan staf perangkat desa Jageraga (bendahara) desa
"Dalam proses hukum terdakwa tidak dilakukan penahanan baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan" ungkapnya
Ia menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 581/Pid.B/2023/PN Mtr menyatakan Terdakwa Muhamad Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengerusakan terhadap barang” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Terdakwa Muhamad Hasyim melakukan banding dengan amar putusan banding Nomor 10/PID/2024 PT MTR Tanggal 05 Maret 2024 Menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 581/Pid.B/2023/PN Mtr tanggal 15 Januari 2024.
Selanjutnya, terdakwa Muhamad Hasyim melakukan Kasasi dengan amar putusan kasasi Nomor 977K/Pid/2024 Tanggal 12 Juli 2024 Menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi/Terdakwa Muhamad Hasyim.
Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri Mataram pada hari Senin tanggal 02 September 2024 bertempat di Lapas Kelas IIA Kuripan
Lombok Barat.
"Terdakwa Muhamad Hasyim datang berdua dengan temannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat" terangnya
Pelaksanaan Eksekusi Terdakwa Muhamad Hasyim berjalan dengan
lancar dan kooperatif. Terdakwa Muhamad Hasyim dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, tutupnya.
Sementara hasil penelusuran media ini, Terdakwa Muhamad Hasyim merusak HP milik Muniati karena Terdakwa diminta pertangungjawabannya atas hubungan asmaranya. (Taink)