Opini:
KPU dan Bawaslu Lagi Bingung, Tidak Dikenal Istilah Pemilih Pemula Dalam Norma UU dan Peraturan KPU
Oleh: Aman Benet
Kata begini dan begitu dalam bahasa inggris so and so, saya awali dengan kata begini, KPU dan Bawaslu itu, adalah penyelenggara Pemilu, sesuai dengan amanat UU 1945 yang tertuang pada Pasal 22 huruf E, ayat 5, bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sebenarnya jika kita konsisten dengan penggunaan nomenklatur Komisi Pemilihan Umum, maka hanya nama KPU yang masuk didalam UUD 1945, padahal penyelenggara Pemilu dilaksanakan oleh tiga lembaga penyelenggara, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, sehingga untuk tidak lagi saling adu tafsir dengan menyebut kata komisi menggunakan huruf i kecil, kedepan sebaiknya nama KPU mengunakan istilah Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Hal ini untuk menguat tegaskan kesetaraan antara 3 lembaga tersebut.
Begitu, saya mau bertanya saja terhadap uraiannya Mastur (Anggota KPU NTB) tapi sebelumnya saya tidak begitu kenal dia, apakah pengajar atau aktivis atau apa maaf saya tidak tau, apakah pernah menjadi PPS atau PPK saya juga tidak tau.
Dia ngomong di metroNTB.com, “saat ini KPU NTB sedang melakukan perbaikan Data Pemilih Semetara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk memastikan tidak adanya para wajib pilih terlewatkan atau tidak terdata sebagai pemilih” komitmen ini harus benar benar dapat KPU NTB buktikan, tentu masyarakat sangat berharap penyajian data pemilih yang mudah di akses, pemilih di kelompokkan dalam interval usia, misal jumlah pemilih dibawah 17 tahun tapi sudah atau pernah kawin berapa? umur 17-21 tahun berapa?, 22 – 26 tahun berapa ? Dan seterusnya. sebelumnya pernah juga ada penyajian data pemilih menurut interval tahun kelahiran, sehingga muncul angka jumlah pemilih milinial, pemilih gen z.
Selain itu, dimedia yang sama Mastur mengatakan “Sebagai penyelenggara, maka KPU juga melakukan berbagai langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Pemilih pemula dan kelompok rentan juga terus diberikan edukasi tentang hak pilih di pesta demokrasi mendatang”. ( jika benar telah melakukan edukasi, edukasi seperti apa, kepada siapa? Dimana? Harus detil menjelaskan, kita perlu penjelasan yang detil, sebab dalam setiap kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menggunakan uang negara, lagi sedang ‘bingung’ saja komisioner KPU dan Bawaslu bisa ketiban uang, (misal Dinas Konsultasi).
Lalu siapa yg dimaksud dengan pemilih pemula? Pemilih rentan? Sekali lagi mestinya di jelaskan siapa yang dimaksud Pemilih pemula, apalah pemilu pemula itu adalah pemilih yang tidak punya pengalaman memilih? Atau pemilih yang tidak pernah menggunakan hak pilih lalu pada Pilkada 2024 diajak gunakan pilih? Atau pemilih yang baru berhak menjadi pemilih, karena sebelumnya mereka TNI Polri atau narapidana yang dikembalikan hak pilihnya? Sebab tidak dikenal istilah pemilih pemula dalam norma UU dan peraturan KPU.
Lalu pemilih rentan, apa yang dimaksud dengan pemilih rentan? Siapa pemilih rentan, kalau memang ada dimana lokasinya? Bagaimana cara mengukur pemilih sehingga disebut pemilih rentan?
Jadi alangkah baiknya belajar dulu sekalian menjadi mahasiswa baru Akademi Pemilu KPU, nanti kalau sudah pintar biar kami susul menjadi muridnya, cuma sayang ide pendirian Akademi Pemilu ditolak DPR.