LKPK NTB: Pemda Lobar dan Kapolda NTB Diminta Terbuka Atas Dugaan Tambang Emas Ilegal di Sekotong


Foto: Dirwaster LKPK NTB, H. Junaidi
Faktantb.com
- Kasus keberadaan dan status WNA Asal Cina yang bekerja dilokasi  tambang emas di Wilayah Sekotong  hingga saat ini progres penanganannya belum jelas oleh APH sehingga  menjadi pembicaraan dan pertanyaan masyarakat dan LSM, hal itu dikatakan Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Nusa Tenggara Barat H. Junaidi di Mataram Jumat, 27 September 2024.

Menurutnya penanganan kasus WNA Asal Cina yang bekerja di wilayah tambang emas ilegal sekotong, baik oleh pihak Kepolisian,  imigrasi dan Disnaker sepertinya  ada yang ditutup tutupi ke publik karena hingga saat ini belum dipublis secara resmi ke publik oleh para pihak terkait,

Ia  berharap kepada Kapolda NTB yang baru
Irjen Hadi Gunawan agar serius menangani kasus tersebut, mengingat kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut sudah sekian tahun lamanya dan sudah beberapa kali berganti kapolda NTB namun  belum ada yang berhasil mengungkapnya bahkan mentersangkakakan oknum pelaku dan bekingnya

Selain itu kata H. Junaidi,  secara kelembagaan LKPK NTB sudah berkoordinasi dengan LKPK Pusat dan akan bersurat ke Kapolri,  Kementerian ESDM, Kemenkunham RI karena keberadaan WNA dan aktifitas tambang emas yang diduga ilegal tersebut telah membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat serta Negara

Dirwaster LKPK NTB H. Junaidi menyampaikan seharusnya Pemda Lombok Barat juga terbuka menyampaikan ke publik terkait status lokasi tambang emas tersebut sehingga publik juga tau berapa jumlah PAD yang diperoleh selama kegiatan pertembangan emas tersebut

" Seharusnya Pemda Lobar terbuka, jangan pura pura tidak tahu ada pertambangan ilegal di wilayah kecamatan sekotong, justru diduga melakukan pembiaran"  ucapnya

Ia menegaskan selain itu Pemda Lobar juga harus menyampaikan ke publik berapa jumlah PAD yang diterima Pemda Lobar setiap tahunnya selama kegiatan pertambangan tersebut,  jangan ada yang  disembunyikan.

H. Junaidi menyampaikan bahwa  sebelumnya di beberapa media online dan cetak Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan sudah  menyampaikan bahwa tambang emas di sekotong  itu dipastikan ilegal,

Lanjutnya sedangkan Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi memastikan, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA pertambangan. Jika ada, pihaknya meminta agar ditunjukkan siapa orangnya, lantaran TKA diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah daerah,

Sementara itu Pj. Bupati Lombok Barat dan Kapolda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya

Bersambung