Paktantb.com- Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 oleh Kejari Mataram terhadap kasus dugaan penyelewengan bibit sapi program Pokir oknum anggota DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2020, hingga tahun saat ini belum ada yang di tersangkakan sehingga menjadi pertanyaan masyarakat.
Sementara berdasarkan catatan, Kejari Mataram menjanjikan akan ada tersangka dalam kasus ini pada akhir tahun lalu. Namun sampai tahun 2024 belum juga ada penetapan tersangka sehingga menjadi sorotan dan perhatian publik. Hal itu dikatakan Egas, ke paktantb.com di Gerung, Kamis, 5/9/2024
Egas mengatakan Kasus tersebut dilaporkan sejak 2020. Sudah beberapa kali aktivis Lobar melakukan aksi damai di Kejari Mataram guna mempertanyakan dan menagih janji Kejari Mataram untuk penetapan tersangkanya namun nyatanya hingga saat ini nol.
Hal senada juga dikatakan Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi NTB (LKPK NTB) H. Junaidi. Ia mengatakan bahwa dimedia cetak dan online Kejari Mataram sendiri berjanji bahwa sebelum tahun baru 2024 akan dilakukan penetapan Tersangka. Dan janji tersebut masyarakat minta di buktikan jangan hanya omon omon saja.
"Kejari harus tepati janji, jangan omon omon saja" tegas Dirwaster LKPK NTB
Lanjutnya, sementara Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Diiketahui bahwa berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektroniik (LPSE) Pemkab Lobar, ada tiga paket pengadaan bibit sapi tahun 2020. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp 540 juta dikerjakan CV NMU asal Loteng dengan penawaran Rp 489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp 453,6 juta. Paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp 2,244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi.
Program penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat atau pokmas di Kabupaten Lombok Barat yang berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang tahun 2020.
Penyalurannya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat dengan sumber anggaran dari dana pokir DPRD Lombok Barat.
Sementara perihal adanya koordinasi dan dukungan dari Inspektorat NTB, Ivan mengaku hal tersebut belum juga membuahkan hasil. Persoalan objek pembanding menjadi syarat untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Agar tidak terkesan menggantung perkara terlalu lama, Ivan menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara dengan Kejati NTB.
"Untuk pastinya kapan belum tahu, yang jelas dalam waktu dekat akan kami gelar dahulu dengan Kejati NTB," (Antara NTB, 22 Agustus 2024)
Terkait hal itu Kejari Mataram melalui Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Mataram Muhammad Harun Alrasyid, SH yang di konfirmasi paktantb.com melalui whatsAap menjawab "Masih proses, nanti kami berkabar" jawabnya singkat.(taink)
Bersambung