Aktivis Lingkungan, Masyarakat Hanya Penikmat dari Dampak Kerusakan Lingkungan, LKPK NTB: Tangkap dan Proses Hukum Pelakunya



Faktantb.com,
Setelah sekian tahun beroperasi tanpa ijin, akhirnnya lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah kecamatan Sekotong Lombok Barat ditutup oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dengan cara dilakukan penyegelan pada Jumat, 4 Oktober 2024

Aktivis lingkungan hidup Murdani mengatakan sejak 6 (enam) tahun lalu sudah menyuarakan kepada Pemerintah tentang bahaya dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Ia menyampaikan penanganan kasus tambang emas ilegal tersebut harus dilakukan tindakan menyeluruh dan konferensif tidak bisa parsial  akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya sebab tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan  tapi juga akan menimbulkan dampak penyakit kepada manusia, lingkungan hidup dan makhluk  lainnya yang ada disekitarnya

Lanjutnya dalama penanganannya seharusnya pemerintah juga mengambil peran tidak hanya mengharapkan dari Aparat Penegak Hukum (APH) saja

Kita sama sama ketahui bahwa KPK temukan adanya tambang emas ilegal di wilayah Sekotong yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan tindakan penutupan dengan cara penyegelan, maka langkah selanjutnya adalah menindak tegas oknum pelakunya  karena kegiatan itu pasti dilakukan lebih dari satu atau dua orang secara ilegal.

Lebih lanjut ia mengatakan tidak hanya melakukan mitigasinya dengan melakukan  penutupan atau pencegahan namun harus menindak oknum pelakunya sehingga menimbulkan efek jera. Kalau hal itu tidak dilakukan maka  kedepannya akan terulang kembali dan menimbulkan banyak kerusakan lagi

Selain itu harus dilakukan pemulihan terhadap lingkungan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya secara menyeluruh, ucapnya

Kegiatan tambang ilegal itu pasti tidak  bisa dilakukan oleh satu atau dua orang, pasti  terorganisir. Termasuk bagaimana  mobilisasi tenaga kerja yang berasal dari  cina yang diduga bekerja secara ilegal juga

Dikatannya sekarang ini dengan UU Cipta Kerja  sudah berpindah kewengan pertambangan dari Kabupaten ke Provinsi untuk tambang tambang yang sifatnya vital, seperti tambang emas. Maka pemerintah pusat juga harus punya tanggungjawab secara UU untuk terlibat melakukan pemulihan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang emas ilegal tersebut

Kasus itu jangan hanya  dilimpahkan ke pemerintah Kabupaten atau provinsi. Tapi harus ada kontrubusi dari pemerintah pusat untuk melakukann evaluasi  dan tindakan tegas  terhadap pelanggaran hukumnya

Kalau tidak dilakukan tindakan tegas maka akan terlurang terus, bayangkan dugaan temuannya  hingga triliunan rupiah yang dinikmati secara ilegal oleh segelintir orang atau kelompok tertentu saja sementara masyarakat sekitarnya hanya sebagai penikmat dari dampak kerusakan lingkungan saja.

Terkait hal itu Dirwaster Lembaga Komutitas Pengawas Korupsi (LKPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Junaidi mengatakan  mendukung langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK RI tersebut

Secara kelembagaan LKPK NTB mendorong  KPK RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan tambang emas ilegal di Sekotong yang diduga telah merugikan negara Triliunan rupiah, hal itu dikatakan H. Junaidi ke media ini di Gunungsari (10/10/2024)

Menurutnya penyegelan lokasi tambang emas ilegal itu sangat tepat, sebab sudah merusak lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan daerah. Selain itu kegiatan pertambangan tersebut selama ini  tidak pernah tersentuh hukum, diduga karena ada beking yang kuat

"Diduga ada beking yang kuat, sudah beberapa kali berganti Kapolres dan Kapolda tidak pernah tersentuh hukum" tutupnya