Calon Anggota KPPS TPS 12 Labulia Diduga Sebagai Kordes Salah Satu Paslon,KPU Loteng: Coret Sebagai Calon KPPS



Faktantb.com,
Ketua Panwascam Jonggat, Khaerul Amin segera  melayangkan surat kepada PPK Jonggat tembusan KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Loteng untuk tidak melantik Kadri sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilukada 2024  karena diduga sebagai Kordes salah satu calon pada Pemilukada serentak tahun 2024 sebagaimana data dan temuan Pengawas Desa pada (12/10/2024)

Kadri, laki laki  warga Dusun Dasan Sebelek dinyatakan lulus sebagai anggota KPPS di TPS 12 Desa Labulia berdasarkan lampiran pengumuman PPS desa Labulia  No.005/Pu/5202.09.13/2024 tentang Penetapan hasil seleksi calon anggota KPPS untuk Pilkada tahun 2024 yang sesuai tahapan KPU akan dilantik pada pada 7 November 2024 mendatang.

Data yang berhasil dihimpun media ini bahwa Kadri  diduga sebagai Kordes dan menghadiri  pertemuan para Kordes  se-Kecamatan  Jonggat  yang diselenggarakan oleh salah satu Paslon pada Pemilukada serentak tahun 2024 di lesehan 21 Bunjeruk sekitar jam 11 siang pada Sabtu, 12/10/2024

Ketua Panwascam Jonggat mengatakan  sesuai laporan dari pengawas  desa bahwa  ada pertemuan para  Kordes  salah satu pasangan calon se- Kecamatan Jonggat di Lesehan 21 Bonjeruk sekitar jam 11 siang  pada Sabtu 12/10/2024 dan saudara Kadri terlihat hadir bahkan memberikan sambutannya

"Sesuai daftar hadir, pertemuan itu dihadiri oleh 43 orang dari perwakilan masing masing Kordes se- kecamatan Jonggat"  ungkapnya

Terkait hal itu ketua Panwascam Jonggat segera bersurat ke PPK Jonggat dan memanggil yang bersangkutan untuk di klarifikasi hal itu sebagai upaya pencegahan dan penindakan  agar pelaksanaan Pemilukada berlangsung dengan lancar, aman dan damai guna mendapatkan calon peminpin yang terbaik sesuai keinginan masyarakat Lombok Tengah.

Khaerul menegaskan sebaiknya sebelum dilantik menjadi anggota KPPS  kita sarankan mundur atau kita mengajukan pencoretan sebagai calon anggota KPPS Labulia sebelum nantinya berproses hukum sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku

"Disarankan mundur atau PPK Jonggat mencoret sebagai calon anggota KPPS dan segera mencari penggantinya sebelum pelantikan 7/11/2024" ungkapnya

Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan yang dikonfirmasi via Whatspp (12/11) mengatakan terimakasih atas informasi dan kerjasamanya, segera kita tindak lanjuti dan meneruskan ke PPK Jonggat untuk diproses lebih lanjut.

Lanjutnya,  malam ini kita sampaikan ke PPK Jonggat untuk di TL (tidak lulus)  guna menjamin bahwa pelaksanaan Pemilukada 2024  berjalan sesuai regulasi dan aturannya sebagaimana harapan masyarakat Lombok Tengah umumnya.

Sementara itu hingga berita ini dimuat  Kadri belum memberikan keterangan resminya. (Taink)