Diduga Melanggar, Oknum Kadus Segera Dipanggil Panwascam Jonggat


Foto: Ketua Panwascam Jonggat, Khaerul Amin
Faktantb.com
- Diduga  seorang Kepala Kewilayahan (Kadus) di Desa Sukerare Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah terlibat politik praktis, pasalnya mengundang salah satu calon bupati Lombok Tengah 2024-2029  hadir diacara Maulid Nabi Muhammad SAW  yang di laksanakan di Musallah Dusun Ketangge  pada Selasa, 1 Oktober 2024

Ketua Panwascam Jonggat Khaerul Amin menyampaikan bahwa sesuai dengan pengaduan masyarakat dan laporan dari petugas pengawas di Desa bahwa diduga ada oknum Kadus di desa Sukerare mengundang salah satu calon bupati  hadir dalam acara Maulid yang bertempat di Musallah Dusun Ketangge  dengan dihadiri oleh masyarakat setempat dan undangan lainnya pada hari Selasa, 1 Oktober 2024

Lanjutnya, karena ini dalam masa kampaye Paslon dan statusnya sebagai Kadus dan Kades kemudian hadir diacara yang dihadiri oleh salah satu Calon Bupati, maka kita perlu memanggil untuk di klarifikasi guna menjaga netralitasnya

Ia menegaskan  segera  memanggil oknum Kadus dan Kades  yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi dan jika memenuhi unsur pelanggaran Pemilu maka akan diproses lebih lanjut dan hari Senin besok  (7/10)  kita panggil,

"Ketika nanti hasil klarifikasinya memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada maka kita proses lebih lanjut" tegas Khaerul ke Faktantb.com (6/10/2024)

Lebih lanjut Ketua Panwascam Jonggat menjelaskan bahwa aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.

Sedangkan Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Kepala Desa Sukerare H. Saman Budi yang di konfirmasi menjelaskan bahwa benar ada acara Maulid di Musallah tersebut dan dirinya  juga hadir diacara itu sebagai undangan. Sebelumnya ia tidak mengetahui jika ada  salah satu Paslon Bupati yang  hadir diacara Maulid tersebut.

"Saya juga hadir diacara itu dan kaget melihat ada salah satu Paslon yang hadir" ucapnya

Ia mengatakan bahwa dalam acara Maulid itu tidak ada pesan politik atau orasi politik yang disampaikan oleh Calon. Calon Bupati hanya diberikan kesempatan sebagai  pembaca doa saja.

H. Saman Budi menyapaikan  bahwa jauh sebelumnya, pada setiap pertemuan sudah menegaskan  kepada semua Staf Desa dan Kadus untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilukada ini. Dan ketika ada yang terbukti melanggar maka kita proses sesuai aturan yang berlaku.