H.Akhmad Salehudin SH Membawa 130 Alat Bukti Surat Dalam Perkara Melawan Pengusaha Villa Di PN Mataram



𝖥𝖺𝗄𝗍𝖺𝗇𝗍𝖻.𝖼𝗈𝗆
, Sidang lanjutan atas  perkara perbuatan melawan hukum dengan  nomor  perkara 199/Pdt.G/2024/PN.Mtr antara Penggugat
Wayan Ardana Putra dan Nonik Hermawati melawan tergugat  Ayu Ariani, Noplina Ariani Delhaes dan Elisabeth Ariani Delhaes berlangsung di  PN Mataram pada 15 Oktober 2024

Kuasa hukum Penggugat H. H.Akhmad Salehudin SH menyampaikan hari ini (15/10) jadwal  sidang untuk menghadirkan alat bukti surat

"Kami menghadirkan 130  alat bukti surat 𝗌𝖾𝖽𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺𝗇 𝗄𝗎𝖺𝗌𝖺 𝗁𝗎𝗄𝗎𝗆 𝗍𝖾𝗋𝗀𝗎𝗀𝖺𝗍 𝗆𝖾𝗇𝗀𝗁𝖺𝖽𝗂𝗋𝗄𝖺𝗇 10 𝖺𝗅𝖺𝗋 𝖻𝗎𝗄𝗍𝗂 𝗌𝗎𝗋𝖺𝗍"  ungkapnya

𝖪𝖾𝗍𝗎𝖺 𝖬𝖺𝗃𝖾𝗅𝗂𝗌 𝖧𝖺𝗄𝗂𝗆 𝖫𝖺𝗅𝗎 𝖲𝖺𝗇𝖽𝗂 𝗆𝖾𝗇𝗀𝖺𝗍𝖺𝗄𝖺𝗇 𝗌𝗂𝖽𝖺𝗇𝗀 𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖽𝗂𝗅𝖺𝗇𝗃𝗎𝗍𝗄𝖺𝗇 𝗉𝖺𝖽𝖺 𝗆𝗂𝗇𝗀𝗀𝗎 𝖽𝖾𝗉𝖺𝗇 (22/10) 𝖽𝖾𝗇𝗀𝖺𝗇 𝖺𝗀𝖾𝗇𝖽𝖺 𝗆𝖾𝗇𝗀𝗁𝖺𝖽𝗎𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗍𝖺𝗆𝖻𝖺𝗁𝖺𝗇 𝖺𝗅𝖺𝗍 𝖻𝗎𝗄𝗍𝗂 𝗌𝗎𝗋𝖺𝗍

Dilansir melalui  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram (15/10) bahwa dalam Petitum menerangkan

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat Salinan Akta Kuasa Untuk Menjual No. 20 tanggal 28 Februari 2019 di hadapan Notaris-P.P.A.T Munawir Asari, S.H., M.Kn yang beralamat kantor di Jl. Ismail Marzuki No. 1 Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram-NTB;

3. Menyatakan sah dan mengikat Salinan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 19 tanggal 28 Februari 2019 di hadapan Notaris-P.P.A.T Munawir Asari, S.H., M.Kn yang beralamat kantor di Jl. Ismail Marzuki No. 1 Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram-NTB;

4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah dan mengikat berupa sebidang tanah pekarangan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 57, tanggal 28 Februari 2004, Surat Ukur No. 60/MLK/2004, tanggal 12/02/2004, Luas: 9247 M2, yang saat ini masih atas nama: ELISABETH ARIANI DELHAES (Tergugat 3) karena memang belum balik nama menjadi atas nama Para Penggugat, terletak di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Barat sekarang menjadi Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Selatan : Kebun Haji Hanan dan Kebun Kadariah
Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Ayu Ariani (Tergugat 1)
Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Ayu Ariani (Tergugat 1)

5. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat beraktivitas sehari-hari dengan cara semena-mena/ sewenang-wenang melewati objek sengketa dan membangun 1 (satu) unit dapur di atas tanah objek sengketa hak milik Para Penggugat adalah terbukti suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa sebidang tanah pekarangan sebagaimana petitum angka 4 diatas guna menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari;

7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, Verzet, Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendirikan bangunan diatas objek sengketa baik permanen atau semi permanen untuk segera membongkarnya;

9. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan/ mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia) setelah putusan dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat dengan total sebesar Rp30.400.000.000,- (tiga puluh milyar empat ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);

11. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa, mencabut segala yang tumbuh dan berdiri diatas objek sengketa, serta merobohkan bangunan yang berdiri diatas objek sengketa yang dibangun dan dikuasai oleh Para Tergugat bila ada bangunan, bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia) setelah putusan dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

12. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela setelah putusan ini dibacakan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);

13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian Para Tergugat melaksanakan putusan ini;

14. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu kuasa hukum tergugat I KM Yudiathawan W. SH saat dikonfirnasi seusai sidang 𝖻𝖾𝗅𝗎𝗆 𝖻𝖾𝗋𝗌𝖾𝖽𝗂𝖺 𝗆𝖾𝗆𝖻𝖾𝗋𝗂𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖾𝗍𝖾𝗋𝖺𝗇𝗀𝖺𝗇