Tokoh dan LSM Desak Kejati NTB dan Polda NTB Tetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal Sekotong



Faktantb.com,
Beberapa Tokoh dan LSM di Lombok Barat mulai berani  menyuarakan ke publik agar Kejati NTB dan Polda NTB segera menetapkan oknum pelaku dan becking  kasus dugaan perusakan lingkungan dan tambang emas ilegal di Sekotong menjadi tersangka, seperti yang disuarakan oleh dirwaster LKPK NTB H. Junaidi dan M. Juani ke media ini (29/10/2024)

Dirwaster LKPK NTB H. Junaidi mengatakan sejak KPK RI bidang pengawasan turun ke Sekotong dan  menemukan  adanya kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugiaan negara akibat tambang emas ilegal tersebut, seharusnya Kejati NTB dan Polda NTB segera melaksanakan hasil  koordinasi dengan KPK tersebut  bukan justru mengulur ulur waktu dalam penegakan hukum.

Diketahui bahwa DLHK Provinsi NTB mencatat, total luas area penambangan ilegal mencapai 98,19 hektar, tersebar di 25 titik. aktivitas ini telah mengakibatkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat operasi ini sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

"Seharusnya segera menetapkan tersangkanya agar kepastian hukumnya segera jelas" ungkapnya

Sedangkan M Juaini mengaku sejauh ini tindakan yang di Lakukan oleh KPK termasuk sudah menyegel Lokasi Tambang Tersebut Sudah Benar, Namun Butuh dorongan dari masyarakat Lombok Barat agar KPK Segera menetapkan tersangka terhadap para Pelakunya

" Kami selaku warga Masyarakat Lombok Barat mengapresiasi tindakan KPK yang menindak tegas dan menutup Tambang ilegal yang di sekotong, Namun kami juga meminta selain penutupan agar KPK Segera tetapkan Tersangka Terhadap Para Pelaku dan Backing Tambang ilegal sekotong " ungkapnya

Selain itu kata Juaini, tindakan yang di Lakukan oleh oknum pelaku Tambang ilegal ini sangat jahat, Banyak Dampak Negatif yang bakal terjadi jika tambang ini terus Beroperasi, termasuk rusaknya Lingkungan di Sekitar dan tercemarnya air akibat mercury yang di gunakan untuk memurnikan emas.

" Para pelaku serta Backing tambang ilegal di sekotong ini adalah perbuatan jahat yang harus segera di tindak dan di penjarakan, rusaknya lingkungan dan tercemarnya air di wilayah sekotong akibat dari mercury atas perbuatan mereka yang hanya memperkaya diri sendiri dan kelompoknya saja, Sedangkan Banyak masyarakat di Wilayah sekotong masih hidup di bawah garis kemiskinan" Pungkasnya

Hasil Penelusuran media ini, terkait hal itu Lembaga Sentra Nusa NTB sebagaimana suratnya segera  akan mengadakan aksi demonstrasi didepan Mapolda NTB dan Kejati NTB sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat,

Sedangkan Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa NTB juga segera akan melakukan hearingn ke Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup. Hal itu dilakukan sehubungan dengan beredarnya informasi terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Provinsi NTB sebagai pasilitator distrubsi alat berat dan BBM yang digunakan untuk operasional tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten lombok Barat, serta terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dengan melanggar
Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomer 4 Tahun 2009, tentang
pertambangan Mineral dan Batu bara Pasal 158, (taink)