Faktantb.com, Sebanyak 172 PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) se- Kecamatan Jonggat diambil sumpah dan menjalani pembekalan di Aula Kantor SKB Puyung pada Ahad, 3 Novemver 2024
Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Panwascam Jonggat Khaerul Amin disaksikan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Kasipem Kec Jonggat, Koramil 1602 Jonggat, SPKT Polsek Jonggat dan undangan lainnya
Turut hadir para anggota Panwascam dan PKD se Kecamatan Jonggat dan 172 anggota PTPS
Khaerul Amin menyampaikan selamat bertugas kepada para anggota PTPS yang tersebar di 13 desa di Kecamatan Jonggat. Ia menekankan anggota PTPS untuk menjaga netralitas dan integritas.
"Integritas dan netralitas ini menjadi sangat penting, karena mukanya pengawas ada di tingkat pengawas TPS. Bayangkan sebagai wasit kalau tidak netral, bisa babak belur nanti TPS,” pesannya.
Hal senada diutarakan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, menurutnya, integritas dan penerapan aturan-aturan saat melakukan pengawasan harus dijujung tinggi.
"Dalam menjalankan tugas ini yang perlu dijaga adalah integritas. Harus betul-betul mengawasi dan menganalisa proses pelaksanaan Pemilukada berdasarkan aturan-aturan yang ada di lapangan, atau yang berlaku di dalam TPS tempat bertugas masing-masing,” pesannya.
Sementara itu Kasipem Jonggat H. Zakaria menyatakan pengawas pemilukada harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral.
“Pengawas TPS wajib mengetahui dasar-dasar hukum Pemilukada, mengenali TPS masing-masing serta mengetahui jumlah pemilih, para saksi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lainnya,” terangnya
Ia pun mengingatkan PTPS untuk selalu berhati-hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan pemilukada 27 Nopember 2024 mendatang
“Pengabdian pengawas pemilu sangat diharapkan agar pemilukada berjalan baik, lancar, dan tertib karena pengawas sebagai pemegang kunci keberhasilan dalam pemilihan nantinya,”