Foto: Ruas jalan Olor Agung -Enjak (23/11/2024)
Faktantb.com, Keluhan dan keinginan warga desa Labulia Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah untuk pengaspalan ruas jalan Olor Agung -Enjak sepanjang 3 km lebih akhirnya terjawab sudah sebab akan di kerjakan dari anggaran DAK tahun 2025.
Kondisi ruas jalan tersebut rusak berat. Selama ini dilakukan pengerjaan melalui DD dan Pokir Dewan dengan jenis pekerjaan Lapen. Padahal sejak tahun 2017 status jalan tersebut sudah berstatus menjadi jalan Kabupaten karena menghubungkan antara Kab. Lombok Tengah dengan Kab. Lombok Barat
Penelusuran faktantb.com bahwa pada Pilbub tahun 2019 seminggu sebelum pencoblosan ruas jalan tersebut diukur, dipasangkan patok patok merah oleh PU Kabupaten dan disampaikan oleh oknum timses salah satu calon bahwa jalan ini akan di Aspal. Namun faktanya hingga Pilbub 2024 belum dikerjakan juga.
Anggota DPRD Lombok Tengah Dapil V dari Fraksi Golkar Lalu Erlan SH menyampaikan bahwa saat ini (23/11) ia sedang melakukan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah di Hotel Atoria Mataram
Disampaikan bahwa salah satu hasil yang disepakati dalam rapat tersebut yakni berkaitan dengan usulan pemekaran 14 desa yang ada di Lombok Tengah yang diajukan registrasi ke Pusat dan insyallah akan selesai awal tahun depan.
"Ada 14 desa yang di usulkan untuk registrasi ke pusat. Sedangkan desa Labulia Selatan menyusul bersama usulan
29 desa lainnya, itupun prosesnya masih panjang" jelasnya
"Semua persyaratan pemekaran desa Labulia Selatan sudah terpenuhi" terangnya
Lanjutnya usulan yang 14 desa ini, adalah usulan desa dipinitif yang sudah berproses 3,5 thn menjadi desa persiapan
Dikatannya untuk menjadi desa devitinif itu melalui proses yang panjang, harus menjadi desa persiapan dulu dan harus punya kantor desa,
Sedangkan terkait pengerjaan ruas jalan Olor Agung -Enjak, kata Dewan, Itu sudah pasti akan dikerjakan tahun 2025 melalui dana DAK 2025 dengan pagu anggaran sebesar 3 milyar lebih dan ini bukan kampanye, jelasnya
"Jadi siapapun yang akan menjadi Bupati di Lombok Tengah, ruas jalan olor Agung -Enjak pasti dikerjakan di tahun 2025" tutupnya
Sedangkan Bendahara PUPR Loteng Zulkarnain yang di konfirmasi (23/11) mengatakan benar akan di kerjakan tahun 2025. Dan lagi penyusunan RKA nya.
"Lagi penyusunan RKA, kemudian RAB nya" ucapnya.
Menurutnya pengerjaan ruas jalan tersebut wajib dikerjakan dan tidak bisa dipindahkan. Tentu dengan catatan ruas jalan itu harus di perlebar atau ditambah minimal 1/5 meter kiri - kanan sebagai bahu jalannya. Dan terkait hal itu sudah disampaikan ke Kades untuk segera di lakukan sosialisasi ke warga masyarakat agar pada saat pengerjaannya nanti tidak ada masalah di lapangan.
Untuk pelebaran jalan, sudah disampaikan ke Kades untuk segera dilakukan sosialisasi, pungkasnya (taink)