Diduga Tak Kunjung Bayar Hak Warga, Pelindo III Lembar Ingkar Janji, Kini Berdalih Lagi

 

Foto: Mawardi Menunjukkan Foto dan Nota Dinas dari CEO Sub Regional Bali Nusa Tenggara, Ali Sodikin (4/11/2024)

Faktantb.com, Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Lombok Barat mendampingi Inaq Sakmah Warga Desa Lembar  melakukan hearing di kantor GM PELINDO III Cabang Lembar Lombok Barat Nusa Tenggara Barat terkait penyelesaian lahan masyarakat yang sejak 2013  sampai saat ini belum diselesaikan dengan alasan yang belum jelas, pada Senin, 4 November 2024

Ketua ITK Lobar Muhamad Ridwan mengatakan kedatangan kami ke sini untuk kesekian kalinya guna menagih janji  BM Pelindo III Lembar untuk membayar tanah warga yang belum dibayarkan, sementara Nota Dinas  untuk penyelesaian tanah tersebut sudah dikeluarkan oleh Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara, Ali Sodikin tertanggal 13 Juni 2023.

"Kalau Pelindo tidak segera membayar hak rakyat maka kami akan hering ke Komisi II DPR RI" tegas ketua ITK Lobar

Lanjut Ridwan, secara kelembagaan ITK Lobar  juga akan melaporkan hal tersebut ke Presiden RI sebab  di diduga ada oknum perampok uang rakyat dan oknum mafia tanah di Pelindo III Lembar ini,

"Kami memiliki data dan dokumen  lengkap atas dugaan penyimpangannya" ucapnya

Mawardi menyampaikan dari awal ada dugaan pelanggaran pada pembebasan tanah warga sebab pada saat itu Pelindo III hanya membayar warga berdasarkan sporadik tanpa membentuk tim. Sekarang ketika  inaq Sakmah menuntut haknya, baru Pelindo akan membentuk TIM, kan lucu..ucapnya

Ia mengatakan terkait untuk penyelesaian  tanah Mawardi dan  Inaq Sakmah, sudah mendapatkan Nota Dinas Nomor: PU.04.01/13/6/1/D2.2/CEO.R3-23
dari Ali Sofikin, Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara tertanggal 13 Juni 2023.

"Ini bukti Nota Dinas yang di tujukan ke Regional Head III yang  isinya ACC untuk penyelesaian pembayaran tanah tersebut" ucapnya sambil menunjukkan bukti Nota Dinas Aslinya.

Ia mengatakan sebenarnya untuk penyelesaian tanah tersebut HO tinggal menunggu persetujuan dari Regional III, lalu pertanyaannya apa alasannya hingga saat ini Regional III belum menerbitkan rekom? Sementara kami dijanjikan akan diselesaikan paling telat di bulan Desember 2023 secara nonlitigasi namun faktanya hingga sekarang belum terealisasi dan progresnya tidak jelas

"Regional III jangan menghalangi atau mempersulit warga untuk menuntut haknya" tegasnya

Dikatakan Mawardi hasil pertemuannya  dengan para petinggi Pelindo beberapa bulan yang lalu bahwa akan diselesaikan secara non litigasi,

Pembina ITK Lobar Suhib mengatakan  jawaban dari BM Pelindo III Lembar ini adalah lagu lama, yang seolah olah  saling lempar, sementara nota dinas untuk penyelesaiannya jelas dan tegas.

"ini cara cara lama yang pura pura tidak tau dengan alasan orang baru dan akan mempelajari dulu sementara data dan dokumen lainnya sudah lama diterima oleh pihak Pelindo III" jelasnya

Lanjut Sahib jangan salahkan warga ketika nanti warga kembali mengambil tanahnya dengan cara melakukan pemagaran atau menutup akses keluar masuk di pelabuhan Gilimas Lembar.

"Pelindo III jangan benturkan warga dengan Kepolisian ketika warga akan menutup akses keluar masuk ke Pelabuhan Gili Mas" tegasnya

Sementara itu General Manager Pelindo Regional III Lembar Kunto Wibisono mengatakan  apa yang disampaikan ini diterima dan akan mengecek kembali berkasnya.

Ia mengatakan Regional III Lembar tidak berwenang mengekuarkan keputusan apakah dibayar ataukah tidak, namun hanya mendorong HO untuk penyelesainnya.

"kita hanya berwenang untuk mendorong  dilakukan penyelesaiannya dan berjanji segera bersurat ke HO" tutupnya