Dirwaster LKPK NTB, DPC PPP Loteng Terburu Buru Usulkan PAW, Diduga Calon PAW Terancam Pasal 272 KUHP



Foto: Dirwaster LKPK NTB H.Junaidi besama Ketum LKPK Pusat.
Faktantb.com, Dilansir dari Tribunlombok.com (13/11/2024) bahwa DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah mengajukan permohonan PAW Anggota DPRD Lombok Tengah dari tersangka Lalu Nursai ke inisial SB untuk masa jabatan 2024-2029.

Hal tersebut berdasarkan surat permohonan dan pengajuan PAW DPC PPP Lombok Tengah Nomor 017/DPC-PPP/X/ 2024.

Diketahui, PAW ini merupakan tindak lanjut kasus yang menimpa tersangka Lalu Nursai yang sebelumnya tersandung laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan pada pileg 2024.

Terkait hal itu, kini menjadi sorotan publik karena  ketua DPC PPP Loteng terburu buru mengambil keputusan politik untuk mengusulkan PAW  pasalnya kepastian status hukum  yang menimpa tersangka Lalu Nursa'i belum jelas sebab belum ada putusan incrah dari Pengadilan Negeri Praya bahkan  berkas perkaranya P19.

Selain itu bakal calon pengganti tersangka Lalu Nursa'i yang di usulkan oleh Ketua DPC PPP Loteng Haji Mayuki juga tersadung dugaan kasus gelar sarjana palsu dan ijazah sarjana (S1) Bodong di Polres Lombok Tengah sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024. Hal itu dikatakan Dirwaster LKPK NTB H. Junaidi ke faktantb.com di Mataram (21/11/2024)

Dirwaster LKPK NTB H. Junaidi mengingatkat bahwa PPP ada adalah partai tua, partai besar yang sudah mengakar di masyarakat sehingga selaku pinpinan Parpol seharusnya mempertimbangkan dengan matang kebijakan politiknya, terlebih PPP  tidak lolos di Senayan. Jangan sampai justru akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap PPP itu sendiri.

Menurutnya, diketahui bahwa PAW itu adalah hak dan kewenangan DPP yang diusulkan oleh DPC melalui DPW ke DPP, namun tentu juga harus mempertimbangkan dan memastikan kepastian status hukum dari Lalu Nursa'i yang belum incrah.  Terlebih kata dia,  bakal calon PAW  inisial SB diduga juga menggunakan gelar palsu dan Ijazah Sarjana (S1) Bodong yang sementara lidik di Polres Lombok Tengah,

"Kita berharap ketika nanti tersangka Lalu Nursa'i terbukti bersalah, maka agar calon PAW Lalu Nursa'i jatuh kepada orang yang benar dan tepat", ucapnya 

Ditegaskan Dirwaster LKPK NTB bahwa ia akan mengawal kasus ini sampai jelas dan tuntas, tutupnya

Sementara itu dikutip dari https://nesianews.com, inisial SB mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S-1 dan hanya lulus paket C.
Dimana Adminduk SB mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan calegnya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S-1 dan hanya paket C saja,

Sedangkan mantan ketua KPU Loteng (2019-2024) Lalu Darmawan menegaskan bahwa dipastikan penulisan nama dan gelar,  baik di DCT, surat suara atau dokumen KPU lainnya, sudah  dipastikan para caleg yang bersangkutan  sudah melampirkan foto kopy ijazah yang sudah dilegalisir sesuai dengan tingkatan akademiknya masing masing.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun melalui Kasi Humas  Iptu. L. Brata Kusnadi (19/11) mengatakan benar ada laporan  dugaan gelar dan ijazah Sarjana (S1) palsu Inisial SB yang dilaporkan oleh inisial H,  namun masih dalam  proses penyelidikan, tutupnya,

Ketua DPC PPP Lombok Tengah Haji Mayuki, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya.

bersambung.