FAKTANTB.COM, Polemik gelar Sarjana Ekonomi (SE) inisial SB yang diduga bodong, yang diperoleh dari Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) tahun 2014 menjadi perbincangan publik setelah di laporkan oleh inisial H ke Polda NTB (21/10/2024), pasalnya gelar SE tersebut diduga digunakan saat nyaleg tahun 2019/2024, sedangkan faktanya di UMMAT tidak ada Fakultas EKonomi, hal itu dikatakan praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH ke faktantb.com (21/11/2024)
Dalam hal itu praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH menyampaikan bahwa ancaman hukum untuk penggunaan gelar palsu adalah pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta. Sementara itu, pihak yang menerbitkan gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat, yaitu denda hingga Rp.2 miliar.
Ia menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggunaan gelar palsu adalah Pasal 272. Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang sanksi bagi orang yang melakukan pemalsuan dan pemanfaatan gelar akademik palsu. Sanksi yang ditetapkan bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda yang termasuk dalam kategori VI.
Selain itu penggunaan gelar palsu juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling besar Rp.500 juta bagi pengguna gelar palsu.
H.Akhmad Salehudin SH mengingatkan agar Polres Lombok Tengah menindaklanjuti surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2024 No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum agar tidak ada kesan tebang pilih dalam pelayanan dan penegakan hukum di Polres Lombok Tengah.
Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan klarifikasi ke Dekan Disipol UMMAT Mataram (8/10) kemudian mendapatkan jawaban dari dekan bahwa di Universitas Muhammadiyah tidak ada Fakultas Ekonomi. Jadi kalau ada ijazah Sarjana Ekonomi (SE) yang mengatasnamakan Universitas Muhammadiyah maka kata dekan bisa dibilang 2000% palsu,
"Kami akan kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas" ucapnya
Sementara itu dikutip dari https://nesianews.com, inisial SB mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S-1 dan hanya lulus paket C.
Dimana Adminduk SB mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan calegnya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S-1 dan hanya paket C saja,
Sedangkan mantan ketua KPU Loteng (2019-2024) Lalu Darmawan menegaskan bahwa dipastikan penulisan nama dan gelar, baik di DCT, surat suara atau dokumen KPU lainnya, sudah dipastikan para caleg yang bersangkutan sudah melampirkan foto kopy ijazah nya yang sudah dilegalisir sesuai dengan tingkatan akademiknya masing masing.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun melalui Kasi Humas Iptu. L. Brata Kusnadi (19/11) mengatakan benar ada laporan dugaan gelar dan ijazah Sarjana (S1) palsu Inisial SB yang dilaporkan oleh inisial H, namun masih dalam proses penyelidikan, tutupnya,