Dugaan Ijazah Sarjana (S1) Palsu, Penyidik Polres Loteng Periksa Pegawai UMMAT


Foto: inisial H saat BAP di Polres Loteng
Faktantb.com
, Seorang pegawai Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT)  inisial ID menghadiri panggilan Penyidik Polres Lombol Tengah untuk di klarifikasi terkait laporan Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR)  di Polres Lombok Tengah atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat  sebagaimana laporan inisial  H di Polda NTB pada 21 Oktober 2024.

Dikonfirnasi faktantb.com inisial ID mengatakan benar  hadir di Polres Loteng untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Lombok Tengah (15/11/2024)

Ia menyampaikan bahwa seingatnya   ditanya sekitar 10 pertanyaan oleh Penyidik. Ia menjelaskan ke Penyidik sudah 16 tahun bekerja sebagai pegawai di UMMAT dan sejak UMMAT berdiri hingga saat ini UMMAT tidak memiliki Fakultas Ekonomi

"Sejak UMMAT dibangun, sampai saat ini UMMAT  tidak memiliki Fakultas Ekonomi" jelasnya.

Menurutnya  Kampus sangat dirugikan karena diduga mencatut nama UMMAT dan ini pencemaran nama baik. Semoga penyidik bisa mengungkap oknum pelaku dan segera memberikan kepastian hukumnya.

"Kami lagi menunggu arahan pimpinan dan langkah hukum selanjutnya" jelasnya

Pengurus GPHR Inisial H mengatakan  pada tanggal 16 Oktober  2024 sudah melakukan klarifikasi ke Universitas Muhammadiyah Mataram dan mendapatkan jawaban dari pihak UMMAT bahwa di UMMAT tidak ada Fakultas Ekonomi, sehingga kami menduga gelar dan Ijazah Sarjana Ekonomi (S1) inisial SHD sebagimana yang tercantum di DCT dan Surat Suara pada pemilu 2024 diduga Palsu.

Ia mengatakan  dirinya juga sudah di BAP oleh penyidik  Polres Lombok Tengah dan sudah menyiapkan alat bukti dan 10 (sepuluh) orang saksi, baru 3 (tiga) orang saksi yang mintai keterangannya, sisanya minggu depan.

"Hari ini (15/11) dihadirkan saksi dari Universitas Muhammadiyah Mataram kemudian Minggu depan saksi saksi lainnya" ungkapnya

Mantan Ketua KPU Loteng (2019-2024) Lalu Darmawan yang dikonfirmasi (14/11) mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU Lombok Tengah dalam melaksanakan tugas sudah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menyampaikan  bahwa semua penulisan nama dan pencantuman gelar calon anggota DPRD Loteng  yang tercantum dalam DCT, dapat dinyatakan sudah menyampaikan ijazah nya sesuai dengan tingkatan gelar akademik  yang bersangkutan.

"Penulisan nama dan gelar di DCT sudah sesuai dengan  tingkatan gelar akademik  calon yang bersangkutan" tegasnya

Sedangkan dikutip dari surat  nomor  B/6//XI/Res. 1.9/2024/Reskrim, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah  Iptu Luk Luk il Maqnun  menyampaikan bahwa  Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP sebagaimana laporan, pengaduan inisial  H Tanggal 21 Oktober 2024

Sehingga untuk kepentingan penyelidikan penyidik Polres Lombok Tengah sudah meminta keterangan terhadap saksi saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh inisial H sebagaimana surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/ AGI IXI/Res. 1.9/2024/Reskrim, Tanggal 13 November 2024.
Bersambung