Faktantb.com, Warga yang tinggal di perumahan Ariya Village selaku debitur Bank BTN / Syariah Cabang Mataram yang telah melakukan akad kredit dan menempati perumahan Araya village di Dusun Sulin, desa Labulia Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB melayangkan surat keberatan kepada Pimpinan Bank BTN Mataram dan Jakarta, pada 6 Oktober 2024
Menurut Mia, bersuratnya warga tersebut karena tidak mendapatkan akses masuk kedalam perumahan dikarenakan ditutupnya jalan masuk menuju perumahan tersebut oleh eks pemilik tanah dengan dalih tanah mereka belum dibayar lunas oleh pihak Developer (PT. NARAYA LOMBOK PROPERTY).
Ia mengatakan penutupan jalan masuk ini dimulai sejak bulan September 2024 dan hingga saat ini belum dibuka sehingga menghalangi warga untuk beraktifitas dan mengakses rumah yang dukredit melalui Bank BTN / Syariah Cabang Mataram.
Dikatakan bahwa persoalan tersebut sudah disampaikan kepada PT. Naraya Lombok Property selaku Developer dan Bank BTN Syariah cabang Mataram namun tidak mendapatkan respon
Lanjutnya, akibat ditutupnya akses jalan tersebut bukan hanya menggangu aktifitas warga namun menimbulkan konflik antara warga selaku penghuni perumahan Araya Village dengan masyarakat disekitar perumahan yang notabene masih berhubungan keluarga dengan eks pemilik tanah.
Warga selaku debitur juga ingin mendapatkan kepastian secara tertulis dari pihak Bank BTN /Syariah Cabang Mataram yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas kepemilikannya jika dikemudian hari PT. NARAYA LOMBOK PROPERTY selaku Developer tidak mampu menyelesaikan kewajibannya terhadap eks pemilik tanah.
Ia berharap agar Pimpinan Bank BTN dan Pemerintah dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan antara eks pemilik tanah dengan PT. NARAYA LOMBOK PROPERTY sehingga warga sebagai kreditur mendapatkan kepastian yang jelas serta tidak lagi terhambat dalam melakukan kegiatan kami di perumahan Araya Village.
Pihak PT. Naraya Lombok Proferty yang konfirmasi fakatntb.com melalui Whastapp belum memberikan keterangannya. (bersambung)