Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Loteng Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Rokok dan Operasi Pasar


Foto: Sat Pol PP Loteng, operasi pasar gempur rokok ilegal.
Faktantb.com
, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan sosialisasi dan kegiatan penegakan hukum terhadap penjualan dan peredaran  rokok ilegal di wilayah hukum Lombok Tengah tahun 2024. Hal itu disampaikan Kasat Pol PP Lombok Temgah Zaenal Mustakim  MP. MSi ke faktantb.com (9/11/2024)

Menurutnya kegiatan gempur rokok ilegal itu dilakukan baik melalui sosialisasi,  operasi pemberantasan dan operasi pasar yang bersumber dari DBHCHT 2024  

"Pelaksanaan pengumpulan massa sebagai bentuk sosialisasi ketentuan dibidang cukai adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait cukai kepada masyarakat" jelasnya

Ia mengatakan kegiatan ini sebagai upaya prefentif pencegahan dan penanggulangan terhadap pelanggaran dibidang cukai, khususnya peredaran rokok illegal yang sangat merugikan, bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan Masyarakat.

Lebih lanjut mengatakan upaya pencegahan peredaran rokok illegal, telah menjadi kepentingan pemerintah daerah. Tak hanya untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan DBHCHT yang
diterima oleh Pemerintah Kabupaten LombokTengah.

"Masalah (rokok ilegal) ini tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai sendiri, melainkan harus dengan Kerjasama, baik itu dengan Satpol PP maupun masyarakat" ungkapnya

Ia berharap masyarakat  turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal
sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.

"Seandainya ada rokok illegal tetapi tidak ada yang beli, maka rokok illegalnya lama- lama juga akan mati" ucapnya

Untuk itu, kata Zainal Mustakim, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai (Gempur Rokok llegal) melalui berbagai pendekatan yang mudah dipahami oleh masyarakat, salah satunya adalah melaksanakan pagelaran wayang sasak yang diharapkan mampu
menyampaikan dan mengedukasi masyarakat terhadap program pemerintah pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal di masyarakat.

Sebelumnya Pol PP Lombok telah melaksanakan  sosialisasi  sebanyak 24 kali dengan system tatap muka yang dilaksanakan di 24 desa, dengan total peserta yang mengikuti sosialisasi mencapai 1.200 orang yang terdiri dari pedagang, pengusaha, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di masing-masing desa.

Dalan pelaksanaan operasi penertiban dan penegakan hukum terhadap  rokok ilegal tersebut  Sat Pol PP Lombok Tengah telah melaksanakan  6 kali operasi dengan menyasar kepada lokasi penjualan peredaran rokok ilegal yang berada di 12
Kecamatan,

Dan hasil capaian Sat Pol PP Loteng selama pelaksanaan operasi pasar dan kegiatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dari bulan Januari-Oktober  2024 berhasil meyita 290.316 batang dan 6.125 gram TIS, (taink)