GPHR NTB Segera Laporkan Oknum Bedahara Desa, Diduga Membuat Nota Fiktip


Foto: Diduga nota fiktip
Faktantb.com. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil investigasi tim Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB bahwa diduga ada oknum salah satu bendahara desa di Kecamatan Jonggat kab. Lombok Tengah diduga membuat nota pembelanjaan barang piktif  yang anggarannya bersumber dari DD/ADD,  pasalnya di nota nota pembelanjaan barangnya tidak tertera /tidak jelas tanggal, bulan, tahun dan untuk apa pembelanjaan barang barang tersebut. hal itu dikatakan ketua GPHR Achmad H ke faktantb.com melalui sambungan telepon  (22/11/2024)

Ketua GPHR NTB menyampaikan bahwa  diduga ada nota-nota pembelanjaan untuk makan minum, ATK dan untuk pembelian bahan bahan bangunan selama tahun 2019-2021 yang berjumlah mencapai ratusan juta rupiah yang tidak jelas tanggal, bulan, tahun dan peruntukannya untuk apa, bahkan nama toko penjualnya pun tidak jelas sehingga kami menduga nota-nota tersebut piktif yang dapat  merugikan negara dan masyarakat, jelasnya

Selain itu kata Achmad H oknum tersebut sejak bulan September 2023  hingga saat ini diduga  melakukan pemotongan gaji terhadap salah satu kadus sebesar 50% dari gaji pokoknya yang belum jelas dasar hukumnya,

"Terkait hal itu  GPHR NTB sementara ini lagi berkonsultasi dengan pihak praktisi hukum, Penyidik Polres dan Kejaksaan untuk membuatkan pelaporannya agar oknum tersebut diproses secara hukum" tegasnya

Selain itu GPHR juga segera bersurat ke Inspektorat dan BPKP perwakilan NTB untuk bermohon agar terhadap desa tersebut dilakukan audit khusus terhadap penggunaan dana ADD/DD dari tahun 2019-2022 karena diduga banyak  penyimpangannya.

Sementara itu oknum bendahara desa inisial M yang di konfirmasi melalui whastapp ia tidak menjawab pertanyaan wartawan, sehingga hingga berita ini dimuat belum memberikan keteranganya.

bersambung