H.Akhmad Salehudin SH: Saksi Dari Ayu Ariani Kebanyakan Mengarang Dalam Persidangan Wanprestasi Di PN Mataram

 

Foto: Sidang perkara wanprestasi mendengarkan keterangan dari saksi tergugat (5/11/2024)
Faktantb.com,
Sidang Perkara Wanprestasi dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2024/PN Mtr antara penggugat  Nonik Hermawati melawan  Ayu Ariani (tergugat 1) dan I Nyoman Nursana (Tergugat 2) kembali digelar diruang sidang Utama  PN Mataram dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi Tergugat pada Selasa, 5 November 2024

Kuasa hukum Ayu Ariani menghadirkan satu orang saksi bernama  Zakaria, laki laki
dan bersaksi dibawah sumpah sesuai agama Islam. Sidang dipimpin oleh Hakim Mahendrasmara Purnamajati SH MH dengan tertib.

Dikonfirmasi faktantb.com kuasa hukum Penggugat H. H.Akhmad Salehudin SH menyampaikan bahwa hari ini (5/11) agenda sidang untuk mendengarkan keterangan dari Saksi  tergugat 1 (Ayu Ariani)

Dibawah sumpah saksi ternggugat 1 memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak  melihat  terjadinya transaksi jual beli mobil didalam  Cafe Delecio karena Dia (saksi) berada di parkiran dan Ia  tidak mengetahui asal usul dari Mobil Suzuki Ertiga tersebut

"Saya tidak melihat terjadi transaksi jual beli mobil  karena, ia berada di area parkiran" terang saksi (zakaria)

Menurut kuasa hukum Pengugat bahwa terungkap fakta fakta di persidangan sebagaimana  kesaksian dari saksi (zakaria) tergugat bahwa dia (zakaria) tidak tahu siapa pembeli, siapa penjual karena transaksi di dalam Cafe Delicio sedangkan saksi berada di parkiran

Saksi menjelaskan bahwa dia (zakaria) mengetahui mobil yang menjadi objek perkara dititip selama 2 tahun lebih kepada I Nyoman Nursana

Lanjutmya saksi juga menjelaskan bahwa pembayaran mobil Ertiga yang menjadi objek perkara, saksi hanya pernah mengantarkan uang pembayaran cuman 4 kali yaitu 7 juta, 5 juta, 3 juta dan 2 juta. Sementara saksi mendapat cerita atau informasi dari Ayu Ariani bahwa mobil tersebut harganya 146 juta.

Selain itu saksi mengatakan mobil tersebut dititipkan oleh Ayu Ariani ke I Nyoman Nursana dengan alasan takut sama anaknya, takut nanti digadaikan ke orang lain oleh anaknya

Sementara ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati SH MH menyampaikan sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 26 Nopember 2024 dengan agenda sidang Kesimpulan.

Sementara itu Kuasa hukum tergugat belum memberikan keterangannya (bersambung)