Faktantb.com, Haji Moh. Tohri Azhari ketua Divisi Hukum Bale Beleq Lombok Barat resmi melaporkan oknum LSM Lombok Barat di Polda NTB (18/11) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan atau
pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) Jo pasal
45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
"Hari ini kita laporkan oknum LSM inisial F di Polda NTB atas dugaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) Jo pasal
45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik" kata H. Tohri ke Faktantb.com seusai memasukkan laporan di Ditreskrimsus Polda NTB (18/11/2024)
Haji Moh.Tohri Azhari menyampaikan kasus ini berawal dari inisila F diduga telah melakukan ujaran kebencian
dan atau fitnah / pencemaran nama baik kepada diri dan keluarga Pelapor,
dengan mengunggah 2 (dua buah) vidio di WhatsApp Group Forum
Komunikasi Lombok Barat (
Menurutnya dalam sebuah vidio itu diduga Terlapor menggunakan kata-kata yang tidak
pernah diucapkan oleh Pelapor dan dalam Vidio lainnya Terlapor membahas
orang tua Pelapor yang dikaitkan dengan Pelapor dengan kata-kata yang
mengandung ujaran kebencian dengat kalimat apakah belum puas korupsi sampai anaknya harus Maju? dan Pelapor mendukung apapun hal – hal yang bersifat illegal?
Sehingga apa yang disampaikan oleh inisial F dalam WahtsAPP Group Forum
Komunikasi Lombok Barat itu jelas merupakan suatu hal yang tidak
benar dan Jelas pula mengarah pada Ujaran kebencian , yang sangat
merugikan diri dan keluarga Pelapor, terlebih saat ini Pelapor sedang
mengikuti kontestasi politik yakni sebagai salah satu Calon Bupati Lombok
Barat, sedangkan Terlapor sendiri adalah Tim dari Calon Bupati lainnya.
Sedangkan Ditreskrimsus Polda NTB terkait laporan tersebut hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya.
bersambung