Ketua Divisi Hukum Bale Beleq Laporkan Oknum LSM di Polda NTB, Diduga Melanggar UU ITE


Foto: Haji Moh. Tohri Azhari menunjukkan tanda bukti penerimaan laporannya (18/11/2024)

Faktantb.com, Haji Moh. Tohri Azhari  ketua Divisi Hukum  Bale Beleq Lombok Barat resmi melaporkan oknum LSM Lombok Barat di Polda NTB (18/11) atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan atau  pencemaran nama baik melalui media elektronik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) Jo pasal  45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas  
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi  
Elektronik

"Hari ini kita laporkan oknum LSM inisial F di Polda NTB atas dugaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) Jo pasal  45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas  
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi  
Elektronik" kata H. Tohri ke Faktantb.com seusai memasukkan laporan di Ditreskrimsus Polda NTB (18/11/2024)

Haji Moh.Tohri Azhari menyampaikan kasus ini berawal dari inisila F diduga telah melakukan ujaran kebencian  dan atau fitnah / pencemaran nama baik kepada diri dan keluarga Pelapor,  dengan mengunggah 2 (dua buah) vidio di  WhatsApp Group Forum  Komunikasi Lombok Barat (

Menurutnya  dalam sebuah vidio itu diduga Terlapor menggunakan kata-kata yang tidak  pernah diucapkan oleh Pelapor dan dalam Vidio lainnya Terlapor membahas  orang tua Pelapor yang dikaitkan dengan Pelapor dengan kata-kata yang  mengandung ujaran kebencian dengat kalimat apakah belum puas korupsi sampai anaknya harus Maju? dan  Pelapor mendukung apapun hal – hal yang bersifat illegal?

Sehingga  apa yang disampaikan oleh inisial F dalam WahtsAPP Group Forum  
Komunikasi Lombok Barat itu jelas merupakan suatu hal yang tidak benar dan Jelas pula mengarah pada Ujaran kebencian , yang sangat  merugikan diri dan keluarga Pelapor, terlebih saat ini Pelapor sedang  mengikuti kontestasi politik yakni sebagai salah satu Calon Bupati Lombok  
Barat, sedangkan Terlapor sendiri adalah Tim dari Calon Bupati lainnya.

Sedangkan Ditreskrimsus Polda NTB terkait laporan tersebut hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya.

bersambung