Foto: Lalu Darmawan
Faktantb.com, Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan siap memberikan keterangan dan kesaksian apabila dibutuhkan oleh penyidik Polres Lombok Tengah terkait dugaan ijazah sarjana (S1) yang di laporkan oleh Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) NTB di Polda NTB (21/10/2024). Hal itu disampaikan ke faktantb.com di Penujak (15/11/2024)
"Prinsipnya saya dapat sampaikan bahwa KPU Lombok Tengah, pada saat kami melaksanakan tugas sudah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku" terangnya
Sebelumnya GPHR NTB melaporkan dugaan ijazah S1 tersebut di Polda NTB. Namun berkasnya dilimpahkan ke Polres Loteng sesuai surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat tertanggal 28 Oktober 2024 No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum
Menurut mantan Ketua KPU Loteng (2018-2024) Lalu Darmawan bahwa semua penulisan nama dan pencantuman gelar calon anggota DPRD Loteng yang tercantum dalam DCT, dapat dinyatakan sudah menyampaikan ijazah nya sesuai dengan tingkatan gelar akademik yang bersangkutan.
"Penulisan gelar di DCT sudah sesuai dengan tingkatan gelar akademik calon yang bersangkutan" tegasnya
Ia menyampaikan bahwa hal itu sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023 bahwa Pencantuman Gelar Bakal Calon sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Bakal Calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, gelar keagamaan, dan/atau gelar lainnya pada daftar Bakal Calon.
Kemudian ayat (2) Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademik harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai perundang-undangan. dengan ketentuan peraturan.
Selanjutnya kata L. Darmawan bahwa pada ayat (3) disebutkan bahwa Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon.
Terkait ijazah yang disampaikan oleh para calon legislatif, apakah itu ijazahnya asli atau palsu. Kata L. Darmawan itu bukan kewenangan KPU untuk mengatakan atau membuktikannya. KPU hanya menerima berkas calon Legislatif sesuai dengan berkas administrasi yang di sampaikan oleh masing masing calon ke KPU,
"Tidak ada kewenangan KPU untuk mengatakan atau membuktikan Ijazah tersebut asli atau tidak asli (palsu)" tegasnya.
Sementara itu pengurus GPHR NTB inisial H mengatakan bahwa dirinya sudah di BAP oleh Penyidik Polres Loteng, kami sudah siapkan 10 orang saksi dan sudah mulai di mintai keterangannya.
"Kami sudah persiapkan bukti dan alat bukti lainnya" tutupnya
Bersambung