Polda NTB Limpahkan Berkas Dugaan Ijazah Sarjana (S1) Palsu ke Polres Lombok Tengah

 


Faktantb.com, 
Berkas pengaduan Gerakan Peduli Hak Rakyat NTB (GPHR, NTB) (21/10) tentang dugaan inisial SHD  menggunakan Ijazah Sarjana (S1) di Polda NTB di limpahkan ke Polres Lombok Tengah.  Hal itu sesuai surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2024  No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum

Dikutip dari surat itu, bahwa rujukan surat tersebut yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,

Sebelumnya pengaduan tersebut dilaporkan  oleh  GPHR  NTB tanggal 21 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana penggunaan dan pemalsuan Ijazah Sarjana (S1) yang diduga dilakukan oleh inisial  SHD, laki laki , 40 tahun warga  Desa Bonder Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah.

Sehubungan dengan itu Dirreskrimum Polda NTB  Komisaris Besar Polis Syarif Hidayat, SK SH melalui surat No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum  menyampaikan  bahwa perkara  laporkan tentang dugaan tindak pidana penggunaan dan pemalsuan Ijazah Sarjana (S1) yang diduga dilakukan oleh SHD, untuk efektif dan efisiensi penanganan perkara maka dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK yang di konfirmasi  melalui Kasi Humas Iptu. L. Brata Kusnadi, Senin (11/11/2024) mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

"Tunggu, saya tanyakan dulu ke ibu Kasat, agar tidak salah informasi, ngih" jawabnya singkat. 

Sementara itu hingga berita ini dimuat inisial SHD belum memberikan keterangannya.

(bersambung)