Faktantb.com, Berkas pengaduan Gerakan Peduli Hak Rakyat NTB (GPHR, NTB) (21/10) tentang dugaan inisial SHD menggunakan Ijazah Sarjana (S1) di Polda NTB di limpahkan ke Polres Lombok Tengah. Hal itu sesuai surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 28 Oktober 2024 No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum
Dikutip dari surat itu, bahwa rujukan surat tersebut yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,
Sebelumnya pengaduan tersebut dilaporkan oleh GPHR NTB tanggal 21 Oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana penggunaan dan pemalsuan Ijazah Sarjana (S1) yang diduga dilakukan oleh inisial SHD, laki laki , 40 tahun warga Desa Bonder Kec. Praya Barat Kab. Lombok Tengah.
Sehubungan dengan itu Dirreskrimum Polda NTB Komisaris Besar Polis Syarif Hidayat, SK SH melalui surat No. B/673 X/RES 1.9/2024/Ditreskrimum menyampaikan bahwa perkara laporkan tentang dugaan tindak pidana penggunaan dan pemalsuan Ijazah Sarjana (S1) yang diduga dilakukan oleh SHD, untuk efektif dan efisiensi penanganan perkara maka dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Iptu. L. Brata Kusnadi, Senin (11/11/2024) mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Tunggu, saya tanyakan dulu ke ibu Kasat, agar tidak salah informasi, ngih" jawabnya singkat.
Sementara itu hingga berita ini dimuat inisial SHD belum memberikan keterangannya.
(bersambung)