Foto: L. Ibnu Hajar, Ketua Sasaka Nusantara.
Faktantb.com, Ketua Ormas Sasak Nusantara Lalu Ibnu Hajar siap mengawal dan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Penyidik Polres Lombok Tengah atas dugaan Ijazah Sarjana (S1) Bodong yang dilaporkan oleh inisial H guna penegakan hukum dan kepastian hukum. Hal itu disampaikan ke faktantb.com melalui sambungan telepon (17/11/2024)
" Sasak Nusantara akan kawal dan dukung Polres Loteng untuk mengungkap oknum Pelaku Ijazah Sarjana (S1) Bodong tersebut" tegasnya
Menurutnya ia menduga kasus ini merupakan rentetan dari peristiwa kasus ijazah paket C tersangka Lalu Nursa'i yang dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) yang sudah ditahan di Polres Lombok Tengah, namun hingga saat ini belum di sidangkan di Pengadilan Negeri karena berkasnya P19, belum P21
Ibnu berharap agar Polres Loteng tidak tebang pilih dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap setiap warga yang mencari kebenaran, keadilan atau perlindungan hukum. Tetapi saya yakin Polres Lombok Tengah profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Lalu Ibnu meminta kepada Pimpinan PPP agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan untuk melakukan PAW terhadap tersangka Lalu Nursa'i sebab oknum, bakal calon PAW yang di usulkan oleh DPC PPP Lombok Tengah tersebut diduga tersandung kasus di Polres Lombok Tengah atas dugaan gelar dan Ijazah Sarjana (S1) bodong.
"PPP adalah Partai Besar, jangan gegabah melakukan PAW agar calon PAW nya jatuh kepada orang yang benar dan tepat" ungkapnya
Kata dia, seharusnya surat usulan PAW Lalu Nursa'i yang di buat dan diusulkan oleh DPC PPP Loteng ke DPW PPP NTB tersebut sebaiknya dicabut atau dibatalkan karena kepastian hukum dari kasus Lalu Nursa'i belum jelas dan bakal calon PAW nya juga diduga bermasalah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun dalam sebuah suratnya menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP sebagaimana laporan, pengaduan inisial H Tanggal 21 Oktober 2024
Sehingga untuk kepentingan penyelidikan penyidik Polres Lombok Tengah sudah meminta keterangan terhadap saksi saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh inisial H sebagaimana surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/ AGI IXI/Res. 1.9/2024/Reskrim, Tanggal 13 November 2024
Bersambung